Anggota TNI AD Dikeroyok Debt Collector saat Antar Warga ke Rumah Sakit

spirit

Mod
w1200

Ini Kronologi Anggota TNI AD Dikeroyok Debt Collector saat Antar Warga ke Rumah Sakit

JAKARTA, iNews.id – Seorang anggota TNI bernama Serda Nurhadi dikepung oleh debt collector saat antar warga yang sakit. Peristiwa ini terekam video dan viral di media sosial.

Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya bereaksi dengan mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi ketika mengantar orang sakit.

“Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa, yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Menurutnya, kejadian ini berawal pada Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus tersebut.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Kapendam Jaya.

Mobil yang dikemudikan tersebut yakni Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dan bukan Serda Nurhadi.

.
 
Babinsa Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector


Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi video viral di media sosial soal kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat-Jakut. Mobil tersebut akan mengantar orang sakit ke RS dan dikepung beberapa orang debt collector.

Pihak Kodam Jaya memaparkan pengemudi tersebut merupakan anggota TNI AD yakni Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 Serda Nurhadi. Pada hari kejadian, Kamis (6/5) Nurhadi menerima laporan ada kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Dalam mobil yang dikerubuti oleh 10 orang tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit. Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun, mobil tersebut terus dikejar oleh debt collector. Kondisi kurang bagus tersebut mendorong Nurhadi membawa mobil ke Polres Jakut.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi.

Aksi mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.


 
Polisi Mengejar 10 Debt Collector Pengeroyok TNI

KBRN, Jakarta: Vdeo viral yang memperlihatkan para debt collector mengeroyok sebuah mobil dikemudikan prajurit TNI, yakni Serda Nurhadi di kawasan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara mendapatkan keterangan dari Serda Nurhadi bahwa bersangkutan berniat membantu warga sedang sakit di dalam mobil.

"Namun, Serda Nurhadi tidak mengetahui bahwa mobil tersebut bermasalah (tunggakan cicilan kredit)," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, Nasriadi, saat dihubungi rri.co.id, Sabtu (8/5/2021).

Dalam video tersebut seorang prajurit TNI AD menggunakan seragam loreng mengendarai mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK bewarna putih.

Kemudian, lanjut dia, Serda Nurhadi dikepung debt collector di kawasan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Dari laporan yang di himpun menyimpulkan kalau viralnya video di Medsos yang terdapat anggota TNI AD tersebut murni membantu warga sedang sakit menuju rumah sakit.

Namun, anggota TNI AD tersebut tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kejadian tersebut.

"Pelaku para debt colector tersebut sedang kita lakukan pengejaran," kata Nasriadi. (DNS)

.
 
w1200

Gabungan foto yang memperlihatkan wajah para pelaku pengadangan terhadap prajurit TNI di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5).​

11 Penagih Utang yang Adang Prajurit TNI Akhirnya Ditangkap


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menciduk 11 orang penagih utang atau debt colector yang mengadang prajurit TNI, Serda Nurhadi. Para pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun. Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Ahad (9/5) pukul 15.00 WIB. Semua pelaku yang ditangkap memang bekerja sebagai penagih utang.

"Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (pengadangan)," kata Nasriadi dalam keterangannya yang dikirimkan kepada Republika, Ahad.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka. Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.

Barang bukti lainnya adalah visum sementara korban, satu mobil jenis Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan. Yakni, Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun. Lalu Pasal 53 Juncto 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Kronologi Pengadangan

Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI viral di media sosial. Tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu. Sejumlah penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.

Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.

Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang sakit.

Nasriadi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur. Ia mendapat laporan dari anggota PPSU bahwa sekitar 10 orang mengerubuti sebuah mobil sehingga menyebabkan kemacetan.

Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.

"Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat," kata Nasriadi.

Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengendarai mobil otomatis. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang.

Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu. Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut. Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.

Nasriadi menambahkan, mobil Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut memang menunggak cicilan selama selama delapan bulan ke Clipan Finance. Untuk menagih cicilan itu, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. PT tersebut lalu memberikan kuasa kepada pelaku HEL.

"Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan," kata dia.


.
 
Back
Top