bukansensasi
New member
Centroone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sepakat terpidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman. Meski pemberian remisi itu merupakan kewenangan yang berada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hukuman bagi terpidana kasus korupsi harus mengandung efek jera.
"Yang diusulkan KPK waktu itu adalah memang sebisa mungkin narapidana tindak pidana korupsi tidak mendapatkan remisi. Kalau KPK mengedepankan semangatnya (yaitu) pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Priharsa, pihaknya memiliki alasan kuat menyoal pengetatan atau pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Sebab itu, lanjut Priharsa, pihaknya siap apabila diajak berdialog mengenai rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi.
"Kalau kami diajak dialog, kami akan hadir untuk memberikan perspektif KPK seperti apa, kenapa sejak beberapa waktu yang lalu KPK menyarankan pembatasan remisi kepada narapidana korupsi. Nanti kan ada alasan akademisnya, ada pertimbangannya. yang pasti KPK siap untuk diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP itu," ungkap Priharsa.
Polemik pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kembali mencuat belakangan ini. Hal itu dipicu oleh pernyataan Menkum HAM, Yasonna Laoly bahwa semua terpidana termasuk yang terjerat kasus korupsi berhak mendapat remisi. Yasonna justru menilai adanya diskriminasi apabila terpidana tidak diberikan remisi.
"Yang diusulkan KPK waktu itu adalah memang sebisa mungkin narapidana tindak pidana korupsi tidak mendapatkan remisi. Kalau KPK mengedepankan semangatnya (yaitu) pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut Priharsa, pihaknya memiliki alasan kuat menyoal pengetatan atau pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi. Sebab itu, lanjut Priharsa, pihaknya siap apabila diajak berdialog mengenai rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi.
"Kalau kami diajak dialog, kami akan hadir untuk memberikan perspektif KPK seperti apa, kenapa sejak beberapa waktu yang lalu KPK menyarankan pembatasan remisi kepada narapidana korupsi. Nanti kan ada alasan akademisnya, ada pertimbangannya. yang pasti KPK siap untuk diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP itu," ungkap Priharsa.
Polemik pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi kembali mencuat belakangan ini. Hal itu dipicu oleh pernyataan Menkum HAM, Yasonna Laoly bahwa semua terpidana termasuk yang terjerat kasus korupsi berhak mendapat remisi. Yasonna justru menilai adanya diskriminasi apabila terpidana tidak diberikan remisi.