Apa saja jenis hukum yang ada?

Macam-macam Hukum di Indonesia, diantaranya yaitu:

1) Penggolongan hukum menurut sumbernya:
a. Hukum undang-undang, yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
b. Hukum kebiasaan (adat), yang terletak di dalam peraturan kebiasaan adat;
c. Hukum traktat, yaitu yang ditetapkan oleh negara di dalam suatu perjanjian antar negara;
d. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang diambil dari putusan hakim terdahulu.

2) Penggolongan hukum menurut bentuknya:
a. Hukum tertulis, terdiri dari yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi;
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan).

3) Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya:
a. Hukum nasional, berlaku di dalam suatu negara;
b. Hukum internasional, mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional;
c. Hukum asing, yang berlaku dalam negara lain;
d. Hukum gereja, kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya.

4) Penggolongan hukum menurut waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu;
b. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang;
c. Hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5) Penggolongan hukum menurut cara mempertahankan:
a. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata;
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, cara mengajukan suatu perkara di pengadilan, dan cara hakim memberi putusan. Contoh: hukum acara pidana, hukum acara perdata.

6) Penggolongan hukum menurut sifatnya:
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak;
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

7) Penggolongan hukum menurut wujudnya:
a. Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku secara umum di suatu negara, mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih tanpa memandang golongan tertentu;
b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

8) Penggolongan hukum menurut isinya:
a. Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan;
b. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan negara dengan alat perlengkapan atau hubungan negara dengan perseorangan
 
Ada hukum apa aja sih?
berdasarkan bentuknya ada 2 jenis yaitu:
Hukum Tertulis: Hukum yang dicantumkan dalam berbagai perundang undangan secara tertulis contohnya UUD 1945, KUHP dll.
Hukum Tidak Tertulis: hukum yang berlaku serta diayykini oleh masyarakat setempat dan dipatuhi, tetapi tidak dibentuk dalam prosedur yang formal meainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat contohnya hukum adat, hukum agama, dll.
 
Back
Top