Apakah Tokek Haram?

d-net

Mod
tanya nih buat teman2 yang mengerti tentang hukum halal haram

keluarga saya yang sakit asma dianjurkan oleh tabib untuk mengkonsumsi daging tokek. Nah, apakah dalam Islam dibolehkan memakan tokek?
 
kalau hukum aslinya setahuku tokek itu haram, sama seperti cicak.

tapi yang dipermasalahkan disini adalah jika dijadikan obat, sama seperti obat penyakit asma lainnya seperti hati kalong, jika dalam keadaan darurat dan tidak ada obat lain selain itu maka boleh2 saja mengkonsumsinya, asalkan dalam porsi secukupnya.

namun obat asma kan masih banyak yang lain, terutama yang berasal dari herbal, aku juga penderita asma bronkhitis, setahuku jika asma penyakit keturunan memang tidak ada obatnya, tetapi obat/herbal berfungsi untuk meningkatkan imun tubuh dan meredakan alergi yang menyebabkan penyempitan saluran pernapasan sehingga asma tidak sering kambuh.
dan selama masih banyak yang halal, mengapa harus memilih yang lain.
 
kalau hukum aslinya setahuku tokek itu haram, sama seperti cicak.

tapi yang dipermasalahkan disini adalah jika dijadikan obat, sama seperti obat penyakit asma lainnya seperti hati kalong, jika dalam keadaan darurat dan tidak ada obat lain selain itu maka boleh2 saja mengkonsumsinya, asalkan dalam porsi secukupnya.

namun obat asma kan masih banyak yang lain, terutama yang berasal dari herbal, aku juga penderita asma bronkhitis, setahuku jika asma penyakit keturunan memang tidak ada obatnya, tetapi obat/herbal berfungsi untuk meningkatkan imun tubuh dan meredakan alergi yang menyebabkan penyempitan saluran pernapasan sehingga asma tidak sering kambuh.
dan selama masih banyak yang halal, mengapa harus memilih yang lain.

nice info den =b=

berarti tetap kategori haram ya sebab masih banyak obat asma yg lain
 
nice info den =b=

berarti tetap kategori haram ya sebab masih banyak obat asma yg lain

ya, kecuali atas rekomendasi dokter ahli yang mengharuskan berobat dengan itu

memang sih ada beberapa orang yg sembuh setelah makan hati kalong atau tokek, tapi belum jelas apakah sembuh karena sugesti aja atau memang ada kandungan khusus yang tidak terdapat di obat lain, jika dokter menyatakan hanya itu obat yang paling manjur ya apa boleh buat, tetapi jika hanya kata orang biasa tidak bisa menjadi alasan untuk berobat dengan tokek/kalong tersebut.

dalil :
"..Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (2:173)

wallahu a'lam

@cak niz: masih inget aja
 
namun tokek untuk membantu hal medis itu beneran lo, tapi bukan untuk dimakan kecuali klo tersesat di hutan perawan
di tv pernah dibahas, oleh sbuah fakultas kedokteran lokal indonesia tengah diteliti tentang daya hisap/rekat kaki si tokek yang membal membal itu, yang terkenal bisa 'hinggap' dimana saja. rencananya sih bisa digunakan sebagai 'lem' untuk transplantasi ginjal. keren ndak tuh si tokek belang plus totol totol??
 
Begini, bedakanlah mana yang haram dan halal..
Didalam alquran hanya dijelaskan 4 hal yang haram yaitu :
"Babi, Bangkai, Darah, dan Hewan yang disembelih (dibunuh dengan benar) tidak atas nama Allah"
dan diharamkan juga hewan yang mati terpukul.

Dijelaskan di
QS Al-Baqarah 2:173,
QS Al-Maidah 5:3,
QS Al-An'am 6:145, dan
QS An-Nahl 16:115.

Perkaranya, daging-daging seperti anjing, kucing, keledai, yang hidup di dua alam, serta yang bertaring atau bercakar, sebenarnya tidaklah haram.
Melainkan dilarang oleh Rasulullah untuk memakannya (bukan diHARAMKAN Rasulullah, melainkan DILARANG)
Karena hewan tersebut memiliki hal buruk, sedangkan sifat hewan yang kita makan akan menular kepada dirikita secara tidak langsung.
Di perbolehkan oleh Rasulullah, tetapi jangan memakan itu bila tidak dalam kebutuhan. Ibarat makan keledai, kenapa keledai dilarang? karena keledai bodoh dan dagingnya menjijikkan alias berlendir.
Larangan Rasulullah ini berupa sunnah muakkah yang mana sangat tipis perbedaannya dengan wajib, untuk selalu kita hindari memakannya..

Namun hewan yang menjijikkan haram lah hukumnya, dikarenakan kita memakan sesuatu yang kita pun merasa jijik, tapi kita paksakan, maka itu terhitung haram karena menzalimi diri sendiri.

Jadi kalo mau makan tokek karena obat, silahkan saja, asalkan:
1. Jangan sering/sampai kenyang
2. Jangan merasa jijik
3. Jangan muntah

karena makan ayam pun dan kita jijik, terhitung haram.
makan nasi pun hingga muntah terhitung haram..
Semoga memberi pencerahan Insya Allah..
 
Last edited:
Perkaranya, daging-daging seperti anjing, kucing, keledai, yang hidup di dua alam, serta yang bertaring atau bercakar, sebenarnya tidaklah haram.
Melainkan dilarang oleh Rasulullah untuk memakannya (bukan diHARAMKAN Rasulullah, melainkan DILARANG)

yang dilarang rasulullah itu juga termasuk yang haram, karena sumber hukum kita adalah Alquran dan sunnah, artinya ketetapan rasul itu juga bisa menjadi landasan hukum. hadits memang sumber hukum yang kedua dalam islam, tetapi keduanya berlaku dalam syariat Islam.

sebagaimana firman Allah dalam surat alhasr ayat 7:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

dan juga dijelaskan dalam surat annisa ayat 59
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

wallahu a'lam
 
yang dilarang rasulullah itu juga termasuk yang haram, karena sumber hukum kita adalah Alquran dan sunnah, artinya ketetapan rasul itu juga bisa menjadi landasan hukum. hadits memang sumber hukum yang kedua dalam islam, tetapi keduanya berlaku dalam syariat Islam.
begini saudaraku, yang dilarang Rasulullah itu patut kita tinggalkan, tapi larangan belum tentu haram. Karena taukah anda Rasulullah pernah mengharamkan madu, yang saat itu terjadi konfik yang cukup rumit (antara rasulullah dan isteri-isteri beliau), sehingga rasulullah mengharamkan madu. Lalu Allah murka.

Sedikit penjelasan ceritanya:
saat itu Rasulullah mengharamkan Madu yang selalu disuguhkan oleh salah seorang Isteri beliau kepada beliau, agar Rasulullah betah untuk bersamanya(salah seorang isteri beliau yang memberi madu) dikarenakan Rasulullah menyukai madu. Lalu Rasulullah mengharamkan Madu, dikarenakan ingin bersikap adil kepada seluruh isteri-isteri beliau, dan menyenangkan hati seluruh isteri beliau, lalu Allah berfirman;

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. At-Tahrim {66}:1)

Semenjak itu Rasulullah tidak berani mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, melainkan Melarang (menyarankan untuk menghindari) demi kebaikan.

Marilah sama-sama kita kembalikan lagi ke Al-Qur'an dan Hadits, mengerti apa itu tafsir Al-Quran, tafsir Al-Misbah dll. Asal usul turunnya ayat Al-Quran masing-masing, juga mengerti tafsir hadits dan sanad-sanad hadits itu sekaligus prawinya. Agar tidak salah tafsir.

Sekali lagi, Dilarang itu belum tentu haram.
Contoh perkara lagi :
Hadits 1 : "Janganlah kalian sholat subuh disaat matahari sudah tinggi, sesungguhnya itu berada diantara dua tanduk syetan"
Rasul melarang itu.
Hadits 2 : "Rasulullah pernah kelelahan bersama sahabat, lalu beliau terbangun saat matahari sudah tinggi, lalu membngunkan dan menyuruh bilal untuk adzan subuh.."
betapa diperbolehkan melakukan sesuatu bila ada syari kecuali menzalimi diri sendiri..

sebagaimana firman Allah dalam surat alhasr ayat 7:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.
Benar sekali, yang dilarang rasul ya di tinggalkan, tetapi ada yang dikatakan syar'i atau uzur.

dan juga dijelaskan dalam surat annisa ayat 59
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Dan saya pun mengambil landasan dari Al-Quran dan Hadits.

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; Barang siapa terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang" (QS. An-Nahl {16} : 115)

"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?..." (QS. At-Tahrim {66}:1)

Rasulullah tidak berhak mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, maka dari itu beliau melarang demi kebaikan. Dan yang haram tetaplah haram, mengapa rasulullah saw saja yang begitu mulia tidak berani mengatakan "Aku haramkan!" melainkan "Aku melarang" tetapi manusia-manusia seenaknya memutuskan "Ini halal ini haram" Tanpa landasan yang kuat.

Mari kita kembalikan kepada Al-Quran dan Hadits.

wallahu a'lam bishawab.
 
"Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu?..." (QS. At-Tahrim {66}:1)

justru itu, nabi tidak akan melarang/mengharamkan sesuatu kecuali itu adalah perintah Allah, jika tidak terdapat dalam alquran, maka ucapan nabi bisa menjadi landasan hukum untuk mengharamkan sesuatu.

begini saudaraku, yang dilarang Rasulullah itu patut kita tinggalkan, tapi larangan belum tentu haram. Karena taukah anda Rasulullah pernah mengharamkan madu, yang saat itu terjadi konfik yang cukup rumit (antara rasulullah dan isteri-isteri beliau), sehingga rasulullah mengharamkan madu. Lalu Allah murka.

itu adalah kekeliruan rasulullah mengharamkan madu yang telah dihalalkan secara tegas oleh Allah (pada surat annahl ayat:69) oleh karena itu nabi kena teguran, sedangkan daging kucing atau anjing tidak ada ayat yang menyebutkan kehalalannya di alquran.

Contoh perkara lagi :
Hadits 1 : "Janganlah kalian sholat subuh disaat matahari sudah tinggi, sesungguhnya itu berada diantara dua tanduk syetan"
Rasul melarang itu.
Hadits 2 : "Rasulullah pernah kelelahan bersama sahabat, lalu beliau terbangun saat matahari sudah tinggi, lalu membngunkan dan menyuruh bilal untuk adzan subuh.."

itu dinamakan rukhsoh, atau keringanan. hadits pertama bersifat melarang, sedangkan hadits kedua bersifat pengecualian/kondisi khusus, maka pada kondisi biasa kita menerapkan hadits no 1 dan jika bangun kesiangan kita melakukan hadits no 2.

beda halnya dengan pelarangan makan anjing, kucing dan binatang lainnya, apakah ada hadits kedua yang menyatakan bahwa binatang tersebut pernah dimakan rasulullah dan sahabatnya? atau hadits lain yang membolehkan makan anjing/kucing?

wallahu a'lam
 
justru itu, nabi tidak akan melarang/mengharamkan sesuatu kecuali itu adalah perintah Allah, jika tidak terdapat dalam alquran, maka ucapan nabi bisa menjadi landasan hukum untuk mengharamkan sesuatu.



itu adalah kekeliruan rasulullah mengharamkan madu yang telah dihalalkan secara tegas oleh Allah (pada surat annahl ayat:69) oleh karena itu nabi kena teguran, sedangkan daging kucing atau anjing tidak ada ayat yang menyebutkan kehalalannya di alquran.



itu dinamakan rukhsoh, atau keringanan. hadits pertama bersifat melarang, sedangkan hadits kedua bersifat pengecualian/kondisi khusus, maka pada kondisi biasa kita menerapkan hadits no 1 dan jika bangun kesiangan kita melakukan hadits no 2.

beda halnya dengan pelarangan makan anjing, kucing dan binatang lainnya, apakah ada hadits kedua yang menyatakan bahwa binatang tersebut pernah dimakan rasulullah dan sahabatnya? atau hadits lain yang membolehkan makan anjing/kucing?

wallahu a'lam

Mungkin anda yang benar, saya yang salah,, karena tidak akan ditemukan kebenaran bila masing masing mencari pembenaran bukan mencari kebenaran,.. Semoga yang anda sampaikan benar sehingga yang lain tidak sesat, tapi saya tetap teguh dengan pendapat saya.. Biarlah pertanggung jawaban yang kita sampaikan ini menjadi pertanggung jawaban kita masing-masing.

Saya masih bisa membahas masalah ini, tapi cukuplah saya sudahi, karena tidak mampu saya menyampaikan hal seperti ini bila terus di tentang,,

Berkunjung ke website saya, agar kita lebih saling mengenal saudaraku,.. mari kita cari kebenaran, bukan pembenaran pendapat masing-masing.
 
tanya nih buat teman2 yang mengerti tentang hukum halal haram

keluarga saya yang sakit asma dianjurkan oleh tabib untuk mengkonsumsi daging tokek. Nah, apakah dalam Islam dibolehkan memakan tokek?

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; Barang siapa terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang" (QS. An-Nahl {16} : 115)

Jadi dari ayat di atas, barang siapa terpaksa memakannya (sesuatu yang haram sekalipun) dengan tidak menganiaya diri (menzalimi diri sendiri) dan tidak pula melampaui batas (tidak sampai kenyang, karena kalau kenyang bukan lah menjadi keterpaksaan, melainkan menikmati) maka sesungguhnya Allah mengampuni.

Ini inti dari permasalahannya, dan saya mencoba menjawabnya dengan Ayat Al-Quran. Assalamualaikum
 
Mungkin anda yang benar, saya yang salah,, karena tidak akan ditemukan kebenaran bila masing masing mencari pembenaran bukan mencari kebenaran,.. Semoga yang anda sampaikan benar sehingga yang lain tidak sesat, tapi saya tetap teguh dengan pendapat saya.. Biarlah pertanggung jawaban yang kita sampaikan ini menjadi pertanggung jawaban kita masing-masing.

Saya masih bisa membahas masalah ini, tapi cukuplah saya sudahi, karena tidak mampu saya menyampaikan hal seperti ini bila terus di tentang,,

Berkunjung ke website saya, agar kita lebih saling mengenal saudaraku,.. mari kita cari kebenaran, bukan pembenaran pendapat masing-masing.

saya tidak bermaksud menentang pendapat anda atau mengajak berdebat, saya hanya berdiskusi saja, agar kita semua sama2 belajar dan agar memberi ilmu kepada teman2 kita yang lain di forum ini.

saya akan coba tanyakan masalah ini kepada yang lebih pintar dan lebih berkompeten dari saya, nanti saya akan tanyakan kepada mahasiswa syariah/muamalah al-azhar kairo, dan hasilnya akan aku posting beberapa hari kedepan.
 
saya tidak bermaksud menentang pendapat anda atau mengajak berdebat, saya hanya berdiskusi saja, agar kita semua sama2 belajar dan agar memberi ilmu kepada teman2 kita yang lain di forum ini.

saya akan coba tanyakan masalah ini kepada yang lebih pintar dan lebih berkompeten dari saya, nanti saya akan tanyakan kepada mahasiswa syariah/muamalah al-azhar kairo, dan hasilnya akan aku posting beberapa hari kedepan.

barusan saya sudah mendapatkan balasan jawabannya:

jawaban:

Sebelum menjawab pertanyaan diatas kita harus tahu bagaimana kedudukan sunnah (perkataan, perbuatan & takrir nabi) terhadap al-qur'an..

Kedudukan Al-Sunnah terhadap Alquran
a.Sebagai Muaqqid (Penguat)
. Yaitu menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkanAlquran, dikuatkan dan dipertegas lagi oleh Al-Sunnah.

b.Sebagai Bayan (Penjelas)
. Yaitu al-Sunnah menjelaskan terhadap ayat-ayat Alqur,an yang belum jelas, dalam hal ini ada tiga hal :

1) Memberikan perincian terhadap ayat-ayat Alquran yang masih mujmal (global), misalnya perintah shalat dalam Alquran yang mujmal, diperjelas tata caranya dengan Sunnah.

2) Membatasi kemutlakan (taqyid al-muthlaq). Misalnya, Alquran memerintahkan berwasiat, dengan tidak dibatasi berapa jumlahnya. Lalu Al-Sunnah membatasinya.

3) Mentakhshishkan (mengkhususkan) keumuman. Misalnya, Alquran mengharamkan tentang bangkai, darah dan daging babi, kemudian al-Sunnah mengkhususkan dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.

4) Menciptakan hukum baru. Misalnya, Rasulullah melarang untuk binatang buas dan yang bertaring kuat, dan burung yang berkuku kuat, dimana hal ini tidak disebutkan dalam Alquran..

Selanjutnya kita harus yakin bahwa rasulullah tidaklah berkata/memerintahkan kepada umatnya sesuai dengan keinginan beliau, namun semua adalah wahyu/ilham/petunjuk dari allah:
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
“Tidaklah dia berkata dari hawa nafsunya. Yang dikatakannya itu tidak lain wahyu yang diwahyukan.” (An-Najm: 3-4)

------------
1- adapun tentang pernyataan tersebut... memeng benar menghalalkan sesuatu dan mengharamkan sesuatu adalah hak preogatif dari Allah, namun kita juga harus tau bahwa yang nabi perintahkan dan nabi larang juga adalah wahyu/ilham dari allah melalui lisan rasulNya.

Adapun tentang kisah mengharamkan madu, disana rasulullah tidaklah mengharamkan madu untuk umatnya, namun untuk dirinya sendiri, dan kejadian ini adalah pelajaran bagi manusia untuk membuktikan bahwa rasulullah adalah manusia dan hamba allah yang maksum (bebas dari kesalahan) maksudnya yaitu ketika rasulullah salah dalam mengambil sikap maka allah langsung menegur beliau, berbeda dengan kita sebagai manusia biasa yang tidak maksum..

jadi ketika rasulullah melarang sesuatu, contohnya melarang mengkonsumsi hewan yang berkuku tajam, apakah Allah menegur beliau atau meralat pernyataan beliau tersebut ? tentu tidak, yang beliau katakan adalah petunjuk bagi allah,

“ Barang siapa taat kepada Rasul , maka sungguh dia telah taat kepada Allah.” ( An Nisaa , 4 : 80 , An Nisaa , 4 : 64 , An Nuur , 24 : 52 dan 63 , Ali Imran ,3 : 31 , Asy Syu’araa’, 26 : 143-144 dll ) , “ Barang siapa ta’at kepadaku (Rasulullah saw) , berarti dia taat kepada Allah SWT. Barang siapa durhaka kepada-ku berarti durhaka kepada Allah SWT.

------

2- apakah daging anjing statusnya sama (haramnya) dengan babi ?
singkatnya... apakah sesuatau yg dilarang rasul juga dilarang allah ?? (ingat ta'at kepada rasul adalah ta'at kepada allah juga) silahkan jawab sendiri :)

yang membedakan adalah uslub/bentuk pelarangannya yang satu langsung dari qur'an dan satunya lagi dari rasulullah, dan apakah seluruh hal yang dilarang allah dan juga rasul itu bermakna haram atau makruh ? maka untuk menjawab ini kita harus tahu tentang ushul fiqh, sebab-sebab turunnya ayat/hadis, kaidah bahasa arab, dll. namun bagi tholabul ilmi (penuntut ilmu pemula selain mujtahid) bagi kita adalah cukup mengikuti pendapat ulama-ulama, sebagaimana yg diperintahakan allah: maka bertanyalah kalian kepada orang2 yg memiliki ilmu, jika kalian tidak mengetahui (An-Nahl: 43)

Berbicara tentang daging anjing, kita akan tau bahwa daging anjing diharamkan karena 2 sebab:
1. Anjing terhitung dari As-Siba’ (Hewan Buas), dan As-Siba’ termasuk hewan yang haram dimakan.

2. Dalam hadits Abu Mas’ud Al-Anshory riwayat Bukhary-Muslim beliau berkata: “Sesungguhnya Rasulullah saw melarang harga/hasil penjualan anjing,hasil pelacur, dan upah dukun.”.

yang menjadi perbedaan diantara ulama adalah tentang kenajisan anjing, ada sebagian ulama dari mazhab maliki yang tidak menajizkan anjing, namun ulama lainnya termasuk mazhab syafi'i berpendapat bahwa anjing itu najis, berpacu dari hadis : Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali." (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).

kemudian ada kaidah dalam fiqh yang mengatakan " Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis" jadi jika anjing itu najis tentu memakannya adalah haram..

karenannya memelihara anjing dalam islam hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu, diantaranya untuk menjaga hewan ternak/kebun dan untuk dilatih berburu; Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau pemburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” (HR. Muslim 2940)

wallahu'alam

--------- hadis buat renungan--------

- Diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r.a. yg berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Semua ummatku akan masuk surga kecuali orang-orang yang enggan. Kemudian ada salah seorang sahabat bertanya, „siapakah orang yang enggan itu wahai Rasulullah“. Beliau SAW menjawab „Barangsiap yang mentaatiku, maka dia akan masuk surga dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka dia telah enggan (tidak mau masuk surga). HR Bukhori

jawaban temanku lainnya, mahasiswa univ kaurtoum, sudan.

sebelumnya kita masuk ke pembahasan, kita harus mengetahui dulu binatang apa yang di haramkan untuk di makan:

yang pertama di haramkan untuk di makan keledai peliharaan ( yang sudah di tunggangi) dalam hal ini hadist rosul di riwayatkan imam bakhori no 5528.

kedua binatang buas dan bertaring hadist di riwayatkan imam muslim no 1933.

ketiga setiap burung yang bercakar.

keempat hewan yang mengkosumsi kotoran ( yang menjijikan) hadist HR abu daud no 1824.

kelima setiap binatang yang di suruh untuk di bunuh HR bakhori no 3314.

keenam hewan yang di larang untuk di bunuh seperti semut, burung hud dll. HR abu daud no 5267.

nah sekarang ane akan bahas masalah masalah anjing dan kucing, kalau kita lihat anjing termasuk hewan ( bertaring, mengkosumsi kotoran dan menjijikan) jumhur ulama' berpendapat setiap hewan yang menjijikan ia termasuk haram.

emang tidak ada dalil yang mutlak dalam alqur'an haramnya kucing anjing seperti pengharaman babi, akan tetapi ada hadist yang menjelasakan yang diriwayatkan muslim " setiap binatang buas yang bertaring, maka memakanya adalah haram " (HR muslim no 1933), kemudian umar juga pernah berkata " kalau hewan ternak saya memakan kotoran, maka saya akan membersihkanya selama 40 hari". wallahu a'lam.
 
Last edited:
Baik sekali jawaban saudaraku..
Ini baru pas..
Memisahkan mana yang "Sunnah Muakkah" dan mana yang "Haram"
Coba dibaca sejak awal saya memostingkan topik, tidak ada saya menyarankan untuk memakan anjing, namun saya hanya menjelaskan mana yang "Haram" dan mana yang bukan "Haram" melainkan larangan yang diperkuat.

Agar tidak salah pengartian terhadap tauhid kita kepada Allah, dan tidak bisa menjawab apa yang didebatkan oleh orang-orang yang menentang Islam.

Contoh perkara: "Kenapa sih Allah di agama kalian (islam) mengharamkan Anjing? walaupun babi sudah jelas karena faktor kesehatan!"
Jawaban perkara: "Allah tidak mengharamkan itu, melainkan itu DILARANG Rasulullah, karena kalo kebanyakan makan itu akhlak kita kian memburuk, apakah penanya termasuk?"

Begitu loh maksud saya, jangan salah arti saja,,

Alhamdulillah.. :)
 
Back
Top