Panitia Anggaran DPR RI dan Pemerintah bersepakat memberikan kelonggaran (fleksibilitas) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010, berupa diperbolehkannya tambahan belanja maksimal dua persen dari pagu belanja pemerintah yang disepakati yaitu Rp1.047,66 triliun.