Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Askes) I Gde Subawa berharap pola penyelenggaraan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) yang akan diterapkan Tahun 2008 tetap mengacu pada prinsip pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004.