Asosiasi DPRD Desak KPK Klarifikasi

andree_erlangga

New member
"Banyak anggota yang cemas. Mereka bingung karena sebagian dana memang benar-benar digunakan untuk menunjang kinerja dewan," ujar Ketua Adkasi M. Harris.

Menurut ketua DPRD Kabupaten Palalawan, Riau, tersebut, petunjuk resmi dari KPK akan menjadi salah satu landasan bagi anggotanya untuk memutuskan apakah mengembalikan dana milik rakyat itu atau tidak. "Dasar hukumnya harus ada. Jangan hanya karena orang per orang yang bicara," katanya.

Hingga kemarin, kata dia, belum ada aturan resmi berbentuk apa pun yang menyatakan bahwa tidak mengembalikan dana yang telanjur diterima termasuk korupsi. "Pasal apa, aturan apa, kan belum ada," ungkapnya.

Berarti melawan instruksi presiden? "Tidak begitu, jangan dibenturkan. Kami hanya ingin memperjelas agar citra dewan yang merosot itu tidak semakin jelek," tegasnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingatkan agar anggota DPRD tidak sampai terjerat kasus korupsi gara-gara tidak mengindahkan seruan pengembalian uang rapel tersebut. "Kalau tidak dikembalikan, tentu ada sanksi. Itu kan uang negara. Kalau tidak mau mengembalikan, itu termasuk korupsi," jelas Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng.

Alumnus UGM tersebut menegaskan, PP No 37 itu bertujuan memberikan rambu-rambu pengelolaan keuangan di daerah. "Ingat, sudah ada klausul disesuaikan dengan kemampuan daerah. Tapi, ternyata praktiknya di lapangan berbeda," ungkapnya.

PP baru yang akan menggantikan PP No 37/2006 tersebut, kata Andi, segera diluncurkan. Presiden sudah menginstruksikan agar Mendagri dan menteri lain segera merampungkan PP baru itu. Garis besar PP nanti sudah jelas, tinggal disusun dalam bentuk PP baru. Kalau sudah siap, presiden tinggal menandatangani.

Perubahan mendasar PP No 37/2006 terutama terdapat pada pasal 14d yang menyangkut rapel tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Pasal itu dicabut dan tidak akan muncul dalam PP baru. Konsekuensinya, semua anggota DPRD dan pimpinan yang telah menerima rapel tersebut harus mengembalikan kepada kas keuangan daerah selambatnya Desember 2007. "Mudah-mudahan lebih cepat, sehingga tidak lagi terbebani," kata Andi.

Dalam penjelasan resmi di gedung Depdagri, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman menyatakan, revisi PP No 37/2006 tentang perubahan kedua PP No 24/2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD akan memuat tujuh perubahan utama. Ketentuan tersebut akan berlaku pada awal bulan sejak revisi secara resmi ditandatangani presiden. Tujuh revisi tersebut saat ini tinggal merampungkan proses legal drafting.

berpolitik.com
 
Back
Top