Asosiasi DPRD Desak KPK Klarifikasi

andree_erlangga

New member
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma?ruf menjelaskan asal-usul Pasal 14 (d) Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2006 menyangkut pembayaran rapelan dana tunjangan dan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD.

"Jika tidak mampu memberikan penjelasan, Presiden harus memberi sanksi kepada M Ma?ruf, entah berupa teguran keras atau dengan mencopotnya dari jabatan," jelas Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana kepada wartawan, Jumat (2/2).

Dia mengatakan dalam pertemuannya dengan Presiden, Kamis (1/2), Presiden mengaku tidak pernah mendengar adanya rapelan dana itu dalam paparan PP 37/2006. Jadi, keberadaan pasal itu secara mengejutkan telah menempatkan Presiden dalam posisi sulit dan problematik."Itu pasal siluman yang harus dicermati Presiden. Mendagri harus jelaskan asal-usul pasal tersebut,"ujarnya.

Dari berbagai informasi, jelas Denny, beberapa asosiasi DPRD memang pernah mengajukan pasal tersebut kepada Komisi II DPR, Mendagri Moh Ma?ruf dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, Denny enggan berkomentar apakah dimasukannya pasal itu, karena pengaruh Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Saya tidak tahu itu, tetapi asosiasi DPRD itu bertemu Pak Jusuf Kalla, menurut informasi yang saya peroleh, iya," ujar Denny.

berpolitik.com
 
Back
Top