Australia Hukum Dua WNI Karena Selundupkan Warga Asing

Dewa

New member
Dua warga negara Indonesia, Beni dan Mohamad Tahir, Rabu divonis Pengadilan Magistrat Darwin lima tahun penjara karena menyelundupkan 47 orang Afghanistan ke Australia 14 April lalu, namun hakim pengadilan itu membuka peluang bagi pembebasan mereka, kata seorang diplomat RI.

Sumber...
 
Back
Top