AssaIamuaIakum Wr Wb
Ustaz, saya ingin bertanya tentang pembagian waris kedua orang tua saya (ibu kandung dan bapak tiri) yang meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama ibu saya. Bapak tiri saya mengangkat seorang anak laki-laki. Pertanyaan saya, bila rumah itu dijual, bagaimana pembagian warisnya? Apakah pihak bapak tiri saya dapat bagian?
Mohon penjelasan. Terima kasih.
Waalaikumussalam Wr Wb
Untuk memudahkan dalam mendeteksi ahli waris, kita harus mengetahui siapa yang wafat dahulu di antara kedua orang tua. Jika ibu Anda wafat lebih dahulu, ahi warisnya adalah suami (ayah tiri) dan Anda sebagai anak kandungnya. Adapun saudara ayah dan anda bukan termasuk ahil waris. Tetapi, jika ayah tiri Anda wafat dahulu, ahil warisnya adalah istni (ibu kandung Anda) dan saudara ayah tiri Anda. Sedangkan, Anda bukan termasuk ahli warisnya.
Sumber : republika
Ustaz, saya ingin bertanya tentang pembagian waris kedua orang tua saya (ibu kandung dan bapak tiri) yang meninggalkan sebuah rumah dengan sertifikat atas nama ibu saya. Bapak tiri saya mengangkat seorang anak laki-laki. Pertanyaan saya, bila rumah itu dijual, bagaimana pembagian warisnya? Apakah pihak bapak tiri saya dapat bagian?
Mohon penjelasan. Terima kasih.
Waalaikumussalam Wr Wb
Untuk memudahkan dalam mendeteksi ahli waris, kita harus mengetahui siapa yang wafat dahulu di antara kedua orang tua. Jika ibu Anda wafat lebih dahulu, ahi warisnya adalah suami (ayah tiri) dan Anda sebagai anak kandungnya. Adapun saudara ayah dan anda bukan termasuk ahil waris. Tetapi, jika ayah tiri Anda wafat dahulu, ahil warisnya adalah istni (ibu kandung Anda) dan saudara ayah tiri Anda. Sedangkan, Anda bukan termasuk ahli warisnya.
Sumber : republika