andree_erlangga
New member
Menolak Kepemimpinan Wanita
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً"
"Tidak akan berbahagia / berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (mengangkat wanita sebagai pemimpin)."
Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya di dua tempat. Kitabul Maghazi bab Kitab An-Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaisar no. 4425 dan Kitabul Fitan no. 7099.
- Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Fitan no. 2262 dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."
- Imam An-Nasa`i dalam Sunannya, Kitab Adabil Qudlat bab An-Nahyu 'an Isti'malin Nisa fi Hukmi no. 2/305 no. 5403.
Sangatlah disayangkan pada jaman modern seperti sekarang ini atau yang biasa disebut era globalisasi, masih banyak kaum muslimin yang tidak menjadikan hadits tersebut di atas sebaga dasar, dalil / hujjah dengan alasan kuno yang sudah lama dilontarkan rasionalis sesat yang berkiblat kepada orang kafir dari Yunani kuno, yaitu alasan bahwa hadits tersebut adalah ahad (diriwayatkan oleh satu orang), seperti pernyataan seorang Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada 'Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang berjudul "Presiden Perempuan di mata Islam", dimuat di Jawa Pos senin legi 2 November 1998 di halaman 4. Atau orang-orang yang sepaham dengan dia.
Pemikiran tersebut menyimpang karena pemkiran seperti ini pada kenyataannya menyalahi prinsip Islam itu sendiri. Al-Qur`an dan Al-Hadits dan kesepakatan para ulama Islam yang diakui keilmuannya telah menunjukkan bahwa semua hadits shahih yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik itu ahad ataupun mutawatir wajib diterima, baik yang berbicara masalah aqidah maupun hukum-hukum syariat, dan hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dasar hukum. Apabila ada seseorang yang menyelisihi kesepakatan ini, maka dia telah mengadakan perkara baru (membuat bid'ah, ed) dalam masalah agama. Lihat penjelasan Imam Asy-Syafi'i tentang masalah ini dalam kitabnya Ar-Risalah halaman 401 ? 453 dan Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqa'id wal Ahkam halaman 51-72.
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً"
"Tidak akan berbahagia / berjaya suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita (mengangkat wanita sebagai pemimpin)."
Hadits ini dikeluarkan oleh:
- Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya di dua tempat. Kitabul Maghazi bab Kitab An-Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ila Kisra wa Qaisar no. 4425 dan Kitabul Fitan no. 7099.
- Imam Abu Isa At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Fitan no. 2262 dan beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."
- Imam An-Nasa`i dalam Sunannya, Kitab Adabil Qudlat bab An-Nahyu 'an Isti'malin Nisa fi Hukmi no. 2/305 no. 5403.
Sangatlah disayangkan pada jaman modern seperti sekarang ini atau yang biasa disebut era globalisasi, masih banyak kaum muslimin yang tidak menjadikan hadits tersebut di atas sebaga dasar, dalil / hujjah dengan alasan kuno yang sudah lama dilontarkan rasionalis sesat yang berkiblat kepada orang kafir dari Yunani kuno, yaitu alasan bahwa hadits tersebut adalah ahad (diriwayatkan oleh satu orang), seperti pernyataan seorang Wahyuni Widyaningsih, manajer kajian pada 'Elsad, Surabaya dalam tulisannya yang berjudul "Presiden Perempuan di mata Islam", dimuat di Jawa Pos senin legi 2 November 1998 di halaman 4. Atau orang-orang yang sepaham dengan dia.
Pemikiran tersebut menyimpang karena pemkiran seperti ini pada kenyataannya menyalahi prinsip Islam itu sendiri. Al-Qur`an dan Al-Hadits dan kesepakatan para ulama Islam yang diakui keilmuannya telah menunjukkan bahwa semua hadits shahih yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam baik itu ahad ataupun mutawatir wajib diterima, baik yang berbicara masalah aqidah maupun hukum-hukum syariat, dan hadits-hadits tersebut dapat dijadikan dasar hukum. Apabila ada seseorang yang menyelisihi kesepakatan ini, maka dia telah mengadakan perkara baru (membuat bid'ah, ed) dalam masalah agama. Lihat penjelasan Imam Asy-Syafi'i tentang masalah ini dalam kitabnya Ar-Risalah halaman 401 ? 453 dan Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Al-Hadits Hujjatun bi Nafsihi fil Aqa'id wal Ahkam halaman 51-72.