Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi denda sekitar Rp 5,81 miliar sepanjang Januari hingga 12 Agustus 2009. Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku pasar modal sebesar Rp5 miliar dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) Rp803,8 juta.