d-net
Mod
RABU, 13 JULI 2011, 00:15 WIB
Elin Yunita Kristanti, Febry Abbdinnah
vivanews.com
Perwakilan Indonesia telah memperjuangkan Darsem bebas dari hukuman publik
Darsem Bt Dawud Tawar (VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh)
Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Tenaga kerja wanita (TKW) Darsem Binti Dawud Tawar yang terancam dipancung algojo -- karena membuat nyawa majikan yang hendak memperkosanya melayang -- akhirnya bebas.
Hari ini, ia bahkan akan pulang ke tanah air. "Ibu Darsem akan tiba di Indonesia besok (hari ini). Setelah kami membayarkan diyat, dia langsung dibebaskan dari hukuman qhisas," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 12 Juli 2011 malam.
Darsem selanjutnya akan diserahterimakan ke pihak keluarga pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.
Tene menjelaskan, setelah membayar uang tebusan senilai Rp4,7 miliar, Darsem memang otomatis bebas dari pancung. Namun, ia belum sepenuhnya bebas dari hukuman. "Kemudian kami mengupayakan agar dibebaskan dari hukuman publik (penjara)," tambah dia.
Perwakilan Indonesia di Arab Saudi, dia menjelaskan, mengajukan permohonan kepada pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Darsem. "Jadi, saat ini Darsem statusnya sudah bebas murni," kata dia. TKW asal Subang, jawa Barat kini dalam kondisi sehat.
Meski punya alasan kuat untuk membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007 lalu, tapi pengampunan dari keluarga korban -- agar dia lolos dari hukuman mati -- harus dibayar mahal. Ia diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus lunas dalam waktu 6 bulan. Uang itu telah dibayarkan oleh pemerintah Indonesia.
Elin Yunita Kristanti, Febry Abbdinnah
vivanews.com
Perwakilan Indonesia telah memperjuangkan Darsem bebas dari hukuman publik

Darsem Bt Dawud Tawar (VIVAnews / Dokumentasi KBRI Riyadh)
Kabar gembira datang dari Arab Saudi. Tenaga kerja wanita (TKW) Darsem Binti Dawud Tawar yang terancam dipancung algojo -- karena membuat nyawa majikan yang hendak memperkosanya melayang -- akhirnya bebas.
Hari ini, ia bahkan akan pulang ke tanah air. "Ibu Darsem akan tiba di Indonesia besok (hari ini). Setelah kami membayarkan diyat, dia langsung dibebaskan dari hukuman qhisas," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 12 Juli 2011 malam.
Darsem selanjutnya akan diserahterimakan ke pihak keluarga pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat.
Tene menjelaskan, setelah membayar uang tebusan senilai Rp4,7 miliar, Darsem memang otomatis bebas dari pancung. Namun, ia belum sepenuhnya bebas dari hukuman. "Kemudian kami mengupayakan agar dibebaskan dari hukuman publik (penjara)," tambah dia.
Perwakilan Indonesia di Arab Saudi, dia menjelaskan, mengajukan permohonan kepada pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Darsem. "Jadi, saat ini Darsem statusnya sudah bebas murni," kata dia. TKW asal Subang, jawa Barat kini dalam kondisi sehat.
Meski punya alasan kuat untuk membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman pada Desember 2007 lalu, tapi pengampunan dari keluarga korban -- agar dia lolos dari hukuman mati -- harus dibayar mahal. Ia diwajibkan membayar uang diyat (ganti rugi atau santunan) sebesar SAR2 juta, atau sekitar Rp4,7 miliar yang harus lunas dalam waktu 6 bulan. Uang itu telah dibayarkan oleh pemerintah Indonesia.