Administrator
Administrator
Pemerintah Kota Bekasi akan membentuk tim patroli kebersihan yang tergabung dalam polisi khusus sampah guna menindak warga setempat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan.
"Kami akan mengajukan permohonan dana melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada akhir tahun ini guna keperluan tersebut,” ujar Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abu Khurairah, Kamis (10/6).
Menurut dia, setiap tim akan beranggotakan tujuh orang dari dinas kebersihan yang akan disebar secara acak guna memantau kebersihan di 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi.
“Polisi khusus sampah itu akan memantau beberapa kriteria pelanggaran K3 (kebersihan, ketertiban, keindahan), seperti pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah, dan pencemaran lingkungan,” katanya.
Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2005, kata Abu, warga yang melanggar ketentuan peraturan seperti membakar sampah dan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 50 juta.
"Namun, biasanya bila sudah masuk proses pengadilan kategori pelanggarannya berubah menjadi tindak pidana ringan dengan denda Rp 50.000 atau kurungan selama tiga bulan, katanya.
Dikatakan pula, sanksi hukum tersebut akan berguna untuk memberikan efek jera terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Bekasi meraih Piala Adipura untuk kategori Kota Metropolitan Terbersih.
"Sistem kerja dari polisi khusus sampah itu adalah mendeteksi adanya pelanggaran lalu melaporkannya ke dinas kebersihan untuk dilakukan penanganan mulai dari teguran lisan hingga gugatan,” katanya.
Selain itu, ujar Abu, tim yang rencananya akan mulai beroperasi pada September 2010 itu juga memlilki tanggungjawab untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga K3 bagi seluruh warga.
“Misalnya, memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk menyediakan bak sampah dan sebagainya, katanya.
Sumber : Warkot
"Kami akan mengajukan permohonan dana melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada akhir tahun ini guna keperluan tersebut,” ujar Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Abu Khurairah, Kamis (10/6).
Menurut dia, setiap tim akan beranggotakan tujuh orang dari dinas kebersihan yang akan disebar secara acak guna memantau kebersihan di 12 kecamatan di wilayah Kota Bekasi.
“Polisi khusus sampah itu akan memantau beberapa kriteria pelanggaran K3 (kebersihan, ketertiban, keindahan), seperti pembuangan sampah tidak pada tempatnya, pembakaran sampah, dan pencemaran lingkungan,” katanya.
Menurut Perda Nomor 7 Tahun 2005, kata Abu, warga yang melanggar ketentuan peraturan seperti membakar sampah dan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 50 juta.
"Namun, biasanya bila sudah masuk proses pengadilan kategori pelanggarannya berubah menjadi tindak pidana ringan dengan denda Rp 50.000 atau kurungan selama tiga bulan, katanya.
Dikatakan pula, sanksi hukum tersebut akan berguna untuk memberikan efek jera terhadap warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Bekasi meraih Piala Adipura untuk kategori Kota Metropolitan Terbersih.
"Sistem kerja dari polisi khusus sampah itu adalah mendeteksi adanya pelanggaran lalu melaporkannya ke dinas kebersihan untuk dilakukan penanganan mulai dari teguran lisan hingga gugatan,” katanya.
Selain itu, ujar Abu, tim yang rencananya akan mulai beroperasi pada September 2010 itu juga memlilki tanggungjawab untuk menyosialisasikan pentingnya menjaga K3 bagi seluruh warga.
“Misalnya, memberikan imbauan kepada pedagang kaki lima untuk menyediakan bak sampah dan sebagainya, katanya.
Sumber : Warkot