Megha
New member
Ada riwayat tentang nabi LUth uang dihukum Allah.
Tapi masalahnya, belum ada klinik yang secara serius mencoba memulihkan kaum yang menyimpang ini.
Dikisahkan oleh A'lQur'an lewat surat A' A'raaf ayat 80-82, bagaimana Nabi Luth memperingatkan kaumnya agar tidak melakukan perbuatan faahisyah (homoseksual), yang belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Karena peringatan LUth tidah diindahkan kaumnya maka Allah menghukum kaum Luth dengan menurunkan hujan batu panas.
Menurut Azhar Basyiar, ketua PP Muhamadiyah (1992), karena Quran tidak menyebutkan secara jelas jenis hukumannya, orang menilai dosa pelaku homoseksual lebih besar dari zina, yang hukumannya dirajam. Tapi sampai saat ini, belum ada klinik yang menangani secara serius upaya penyembuhan kaum homoseksual ataupun lesbian. Dan menurut Azhar Basyir, keadaan itu bisa dikatakan darurat.
Dalam kaidah fikih, katanya, seorang yang berada dalam keadaan darurat dibolehkan untuk melakukan hal yang dilarang. Waduh, saya jadi tambah ndak ngerti nih.
Bagaimana pendapat anda wahai Alim Ulama, Ustadz & ustadzah forum Agama Islam indonesiaindonesia??
Tapi masalahnya, belum ada klinik yang secara serius mencoba memulihkan kaum yang menyimpang ini.
Dikisahkan oleh A'lQur'an lewat surat A' A'raaf ayat 80-82, bagaimana Nabi Luth memperingatkan kaumnya agar tidak melakukan perbuatan faahisyah (homoseksual), yang belum pernah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Karena peringatan LUth tidah diindahkan kaumnya maka Allah menghukum kaum Luth dengan menurunkan hujan batu panas.
Menurut Azhar Basyiar, ketua PP Muhamadiyah (1992), karena Quran tidak menyebutkan secara jelas jenis hukumannya, orang menilai dosa pelaku homoseksual lebih besar dari zina, yang hukumannya dirajam. Tapi sampai saat ini, belum ada klinik yang menangani secara serius upaya penyembuhan kaum homoseksual ataupun lesbian. Dan menurut Azhar Basyir, keadaan itu bisa dikatakan darurat.
Dalam kaidah fikih, katanya, seorang yang berada dalam keadaan darurat dibolehkan untuk melakukan hal yang dilarang. Waduh, saya jadi tambah ndak ngerti nih.
Bagaimana pendapat anda wahai Alim Ulama, Ustadz & ustadzah forum Agama Islam indonesiaindonesia??