umangvirmaker
New member
Homoseks, dalam keadaan darurat seperti apapun, tidak diperbolehkan. hukum 'boleh' melakukan sesuatu yang normalnya 'tidak boleh' itu sangat terbatas. misalnya babi haram hukumnya, tetapi jika kamu ada ditempat yang tidak ada sesuatu apapun untuk dimakan, cuman babi, dari pada mati kafir karena kelaparan, maka kamu dapat makan babi itu, asal tidak sampai kenyang. cukup untuk bertahan hidup, tetapi setelah itu harus bertobat.
lain lagi ceritanya jika homoseks. jika libido sudah memuncak, kemudian disitu cuman ada yang sejenis, maka yang diperbolehkan adalah onani atau masturbasi, bukan homoseks atau lesbian. homoseks adalah salah satu wujud abnormalitas, bukan penyakit tetapi kelainan. karena bukan penyakit, maka tidak ada obatnya, yang ada adalah perubahan, bukan pengobatan. untuk berubah, faktor pergaulan adalah variabel yang sangat berpengaruh, coba seorang banci masuk kedalam penjara dan senantiasa digebukin saat dia menampilkan 'kebanciannya'. barang setahun saja dia akan menjadi algojo
lain lagi ceritanya jika homoseks. jika libido sudah memuncak, kemudian disitu cuman ada yang sejenis, maka yang diperbolehkan adalah onani atau masturbasi, bukan homoseks atau lesbian. homoseks adalah salah satu wujud abnormalitas, bukan penyakit tetapi kelainan. karena bukan penyakit, maka tidak ada obatnya, yang ada adalah perubahan, bukan pengobatan. untuk berubah, faktor pergaulan adalah variabel yang sangat berpengaruh, coba seorang banci masuk kedalam penjara dan senantiasa digebukin saat dia menampilkan 'kebanciannya'. barang setahun saja dia akan menjadi algojo