Achmad Rifai, pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, mengatakan kliennya telah dilarang polisi dalam memberikan keterangan tambahan yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).