Bila suami yg telah wudhu jk d sentuh istrinya,wudhu nya jadi batal ??

Bls: Bila suami yg telah wudhu jk d sentuh istrinya,wudhu nya jadi bat

pertanyaan anda seperti umat yang tidak mengerti ajarannya sendiri,bahkan pake istilah setuju tidak setuju lagi,agama bukan poling mas??tolong jangan bikin biddah
kalo ingin bertanya silahkan bertanya karena ketidak mampuan ilmu tapi jangan membawa opini pengrusak ibadah.

jawaban yang dewasa bagus dan luar biasa.
perkara ibadah dalam agama merupakan perkara yang tidak ada sangkut pautnya dengan pooling manusia dan jin, dan juga tidak bisa gugur hanya dengan ditentang banyak orang. contohnya, dewasa ini banyak sekali wanita yang memperlihatkan auratnya, meskipun demikian hukum menutup aurat tidak bisa gugur dengan banyaknya wanita rusak yang membuka auratnya.
jadi yang benar selalu di pihak Allah, kalau kita ga setuju, maka kita yang salah

sebetulnya dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat
1. pria batal wudhunya kalau disentuh wanita meskipun mahramnya
2. pria tidak batal wudhunya kalau yang menyentuh mahramnya
3. pria tidak batal wudhunya meskipun disentuh semua wanita.

adapun saya cenderung mengikuti pendapat yang ketiga yaitu tidak batal, dengan alasan
1. nabi ketika berdiri pada sholat lail a'isyah radhiallahu'anha menjulurkan kakinya ke tempat sujud rosul karena kamarnya sempit dan ketika rosul hendak sujud kaki a'isyah di sentuh agar menarik kakinya, karena tempat tersebut akan digunakan untuk sujud
2. nabi pernah mencium istrinya setelah wudhu dan tidak mengulang wudhu
3. pada waktu thawaf hampir tidak mungkin kita menghindar dari bersentuhan dengan wanita, memang wudhu bukan syarat sahnya thawaf (kalau tidak salah) tetapi setelah thawaf kita ada ibadah shalat 2 raka'at dibelakang maqom ibrahim
4. dan masih banyak alasan lain yang bisa temen2 sekalian baca di kitab2 fiqh

adapun perbedaan pendapat masalah ini sah-sah saja asalkan jangan bikin kita menghardik saudara kita atau berbuat buruk pada saudara kita

wallahu a'lam bishowab
 
Last edited:
Re: Bls: Bila suami yg telah wudhu jk d sentuh istrinya,wudhu nya jadi bat

Maafkanlah atas keterbatasan pengetahuan agama saya, cuma soal ini mirip dengan "duluan mana ayam sama telur ?"

kata bro coura muhrim = orang yang yang dilarang dinikahi = dilarang di"kumpuli" ya.

istri kita sebelum kita nikahi memang bukan muhrim kita, tapi setelah menikah jadi muhrim kita. jadi nggak boleh dong di "kumpuli" ?
apa khusus istri adalah muhrim yang boleh di "kumpuli"
kan istilah muhrim berlaku general bagi yang masuk dalam kategorinya.

kalau istri kita bukan muhrim, berarti kalau menyentuh, ya batal wudlu kita

seingat saya (entah yang mana) ada bbrp tarekat di indonesia yang menyaratkan wudlu lg kalau kita tersentuh istri kita.

sekali lagi maafkanlah keterbatasan pengetahuan agama saya, bukan maksud hati untuk mencela, apalagi menguji bapak2 sekalian, biar ini menjadi pahala bagi bapak2 semua amin.


Maaf kalo terlambat,
Aq juga pernah beranggapan kalo seorang istri itu adalah bukan mahram (bukan seseorang yg haram untuk dinikahi) oleh suaminya.
Kalo dia mahramnya, berarti pernikahannya itu ga bisa terjadi kan....?
Persis dengan permasalahanku dulu sebelum menikah.
Aq dulu mengira kalo seorang suami yg menyentuh kulit (bukan menyetubuhi) istrinya, wudhu nya akan batal...
Padahal, itu salah....
Karena ada riwayat yg menyatakan bahwa dulu Rasulullah bahkan mencium istrinya dan kemudian sholat tanpa mengulangi wudhu nya. Seperti sebuah riwayat di bawah ini:

Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian isterinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`. Lalu ditanya kepada Aisyah, ”Siapakah isteri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa.
 
sori semua kemaren salah ketik padahal saya jelas jelas salah.hehe

maksudnya yang kalian jelasin itu :D

kira kira gini aj, misalnya kalian naik haji. itukan campur semua laki sama perempuan. nah sebagian pasti bersentuhan kan.
kira kira anda mau ambil wudhu lagi?
klo aq nangkapnya bersentuhan disini maksudnya bersetubuh
 
sori semua kemaren salah ketik padahal saya jelas jelas salah.hehe

maksudnya yang kalian jelasin itu :D

kira kira gini aj, misalnya kalian naik haji. itukan campur semua laki sama perempuan. nah sebagian pasti bersentuhan kan.
kira kira anda mau ambil wudhu lagi?
klo aq nangkapnya bersentuhan disini maksudnya bersetubuh

Ya, kalo bersentuhan maksudnya bersetubuh, ya bukan cuma harus wudhu lagi buat sholat....
Tp harus mandi janabah....
 
Ahlul ilmi terbagi dalam dua pendapat dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ

“Atau kalian menyentuh wanita …“ (An-Nisa: 43)

Pertama: sebagian mereka menafsirkan “menyentuh” dengan jima‘ (senggama), seperti pendapat Ibnu ‘Abbas, ‘Ali, ‘Ubay bin Ka’b, Mujahid, Thawus, Al-Hasan, ‘Ubaid bin ‘Umair, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi, Qatadah dan Muqatil bin Hayyan. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Kedua: ahlul ilmi yang lain berpendapat “menyentuh” di sini lebih luas/umum daripada jima‘ sehingga termasuk di dalamnya menyentuh dengan tangan, mencium, bersenggolan, dan semisalnya. Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar dari kalangan shahabat. Abu ‘Utsman An-Nahdi, Abu ‘Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud, ‘Amir Asy-Sya’bi, Tsabit ibnul Hajjaj, Ibrahim An-Nakha’i dan Zaid bin Aslam. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/227)

Adapun pendapat pertama, bila seseorang menyentuh wanita dengan tangannya atau dengan seluruh tubuhnya selain jima’ maka tidaklah membatalkan wudhu.

Sedangkan pendapat kedua menunjukkan sekedar menyentuh wanita, walaupun tidak sampai jima’, membatalkan wudhu.

Dari dua penafsiran di atas yang rajih adalah penafsiran yang pertama bahwa yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat di atas adalah jima’ sebagaimana hal ini ditunjukkan dalam Al-Qur’an sendiri1 dan juga dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa semata-mata bersentuhan dengan wanita (tanpa jima’) tidaklah membatalkan wudhu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Yang dimaukan (oleh ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala ini) adalah jima‘, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan selainnya dari kalangan Arab. Dan diriwayatkan hal ini dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu dan selainnya. Inilah yang shahih tentang makna ayat ini. Sementara menyentuh wanita (bukan jima‘) sama sekali tidak ada dalilnya dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menunjukkan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Adalah kaum muslimin senantiasa bersentuhan dengan istri-istri mereka namun tidak ada seorang muslim pun yang menukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan kepada seseorang untuk berwudhu karena menyentuh para wanita (istri).”

Beliau juga berkata: “Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Al-Hasan bahwa menyentuh di sini dengan tangan dan ini merupakan pendapat sekelompok salaf. Adapun apabila menyentuh wanita tersebut dengan syahwat, tidaklah wajib berwudhu karenanya, namun apabila dia berwudhu, perkara tersebut baik dan disenangi (yang tujuannya) untuk memadamkan syahwat sebagaimana disenangi berwudhu dari marah untuk memadamkannya. Adapun menyentuh wanita tanpa syahwat maka aku sama sekali tidak mengetahui adanya pendapat dari salaf bahwa hal itu membatalkan wudhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, 21/410)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Pendapat yang rajih adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, sama saja baik dengan syahwat atau tidak dengan syahwat kecuali bila keluar sesuatu darinya (madzi atau mani). Bila yang keluar mani maka wajib baginya mandi sementara kalau yang keluar madzi maka wajib baginya mencuci dzakar-nya dan berwudhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail, 4/201, 202)

Dalil dari As-Sunnah yang menunjukkan bahwa bersentuhan dengan wanita (selain jima‘) tidaklah membatalkan wudhu di antaranya:

Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كُنْتُ أَناَمُ بَيْنَ يَدَي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهَا

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan kedua kaki di arah kiblat beliau (ketika itu beliau sedang shalat, pen) maka bila beliau sujud, beliau menyentuhku (dengan ujung jarinya) hingga aku pun menekuk kedua kakiku. Bila beliau berdiri, aku kembali membentangkan kedua kakiku.” (HR. Al-Bukhari no. 382 dan Muslim no. 512)

Aisyah radhiallahu ‘anha juga mengabarkan:

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَلْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ وَهُوَ يَقُوْلُ: اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Suatu malam, aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidurku. Maka aku pun meraba-raba mencari beliau hingga kedua tanganku menyentuh bagian dalam kedua telapak kaki beliau yang sedang ditegakkan. Ketika itu beliau di tempat shalatnya (dalam keadaan sujud) dan sedang berdoa: Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan maaf-Mu dari hukuman-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji terhadap diri-Mu.” (HR. Muslim no. 486)
 
Back
Top