mbahsebul
New member
Bls: Bila suami yg telah wudhu jk d sentuh istrinya,wudhu nya jadi bat
jawaban yang dewasa bagus dan luar biasa.
perkara ibadah dalam agama merupakan perkara yang tidak ada sangkut pautnya dengan pooling manusia dan jin, dan juga tidak bisa gugur hanya dengan ditentang banyak orang. contohnya, dewasa ini banyak sekali wanita yang memperlihatkan auratnya, meskipun demikian hukum menutup aurat tidak bisa gugur dengan banyaknya wanita rusak yang membuka auratnya.
jadi yang benar selalu di pihak Allah, kalau kita ga setuju, maka kita yang salah
sebetulnya dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat
1. pria batal wudhunya kalau disentuh wanita meskipun mahramnya
2. pria tidak batal wudhunya kalau yang menyentuh mahramnya
3. pria tidak batal wudhunya meskipun disentuh semua wanita.
adapun saya cenderung mengikuti pendapat yang ketiga yaitu tidak batal, dengan alasan
1. nabi ketika berdiri pada sholat lail a'isyah radhiallahu'anha menjulurkan kakinya ke tempat sujud rosul karena kamarnya sempit dan ketika rosul hendak sujud kaki a'isyah di sentuh agar menarik kakinya, karena tempat tersebut akan digunakan untuk sujud
2. nabi pernah mencium istrinya setelah wudhu dan tidak mengulang wudhu
3. pada waktu thawaf hampir tidak mungkin kita menghindar dari bersentuhan dengan wanita, memang wudhu bukan syarat sahnya thawaf (kalau tidak salah) tetapi setelah thawaf kita ada ibadah shalat 2 raka'at dibelakang maqom ibrahim
4. dan masih banyak alasan lain yang bisa temen2 sekalian baca di kitab2 fiqh
adapun perbedaan pendapat masalah ini sah-sah saja asalkan jangan bikin kita menghardik saudara kita atau berbuat buruk pada saudara kita
wallahu a'lam bishowab
pertanyaan anda seperti umat yang tidak mengerti ajarannya sendiri,bahkan pake istilah setuju tidak setuju lagi,agama bukan poling mas??tolong jangan bikin biddah
kalo ingin bertanya silahkan bertanya karena ketidak mampuan ilmu tapi jangan membawa opini pengrusak ibadah.
jawaban yang dewasa bagus dan luar biasa.
perkara ibadah dalam agama merupakan perkara yang tidak ada sangkut pautnya dengan pooling manusia dan jin, dan juga tidak bisa gugur hanya dengan ditentang banyak orang. contohnya, dewasa ini banyak sekali wanita yang memperlihatkan auratnya, meskipun demikian hukum menutup aurat tidak bisa gugur dengan banyaknya wanita rusak yang membuka auratnya.
jadi yang benar selalu di pihak Allah, kalau kita ga setuju, maka kita yang salah
sebetulnya dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat
1. pria batal wudhunya kalau disentuh wanita meskipun mahramnya
2. pria tidak batal wudhunya kalau yang menyentuh mahramnya
3. pria tidak batal wudhunya meskipun disentuh semua wanita.
adapun saya cenderung mengikuti pendapat yang ketiga yaitu tidak batal, dengan alasan
1. nabi ketika berdiri pada sholat lail a'isyah radhiallahu'anha menjulurkan kakinya ke tempat sujud rosul karena kamarnya sempit dan ketika rosul hendak sujud kaki a'isyah di sentuh agar menarik kakinya, karena tempat tersebut akan digunakan untuk sujud
2. nabi pernah mencium istrinya setelah wudhu dan tidak mengulang wudhu
3. pada waktu thawaf hampir tidak mungkin kita menghindar dari bersentuhan dengan wanita, memang wudhu bukan syarat sahnya thawaf (kalau tidak salah) tetapi setelah thawaf kita ada ibadah shalat 2 raka'at dibelakang maqom ibrahim
4. dan masih banyak alasan lain yang bisa temen2 sekalian baca di kitab2 fiqh
adapun perbedaan pendapat masalah ini sah-sah saja asalkan jangan bikin kita menghardik saudara kita atau berbuat buruk pada saudara kita
wallahu a'lam bishowab
Last edited: