Second_Sister
New member
Karena pada postingan sebelumnya sama sekali nggak ada yang bisa dimasukkan dalam kegiatan yang disebut sebagai pemaksaan seksual.eww...itu bukan perkosaan yah?
disuruh ngeladenin suami walo lagi gak bisa dan dipaksa itu termasuk abuse yah...hmmm..salah donk, mahap
Dalam hukum itu bisa dilakukan, ada alat bukti yang diperoleh dari Visum Psikiatrikum dan itu sama bobotnya dengan alat bukti yang diperoleh dari visum et repertumdiatas, darkgrey sudah sebutkan bahwa.. dasar utk penentuan perkosaan atau tidaknya itu yang sulit jika nanti mau ada aturan tentang marital rape..
gimana coba dasarnya..??
berdasarkan mood..?? apa berdasarkan something more absurd seperti perasaan..?? ahahah...susye.. asli..
karena tidak ada proses atau prosedur yang meyakinkan dan dapat diterima untuk melakukan verifikasi terhadap mood dan perasaan..
Dihukum Indonesia hal itu dimasukkan dalam pasal yang mengatur tentang KDRT dan bukan berdiri sendiri dengan pasal tertentu sehingga marital rape bisa dikategorikan bentuk kejahatan yang berdiri sendiri.perkosaan dalam rumah tangga = KDRT????
Kembali ke pertanyaan pada topik.
Unsur penting dari Perkosaan adalah adanya penggunaan atau upaya kekerasan di dalamnya. Setiap hubungan seksual yang tidak atas persetujuan haruslah dianggap sebagai perkosaan. Lantas ada pertanyaan, apakah sebuah lembaga yang namanya perkawinan tidak punya batas-batas tertentu soal ini jika dihubungkan dengan hubungan seksual antara suami-istri? Apakah fungsi istri hanya sebagai sex provider dalam sebuah lembaga pernikahan? Apakah ketika masuk ke dalam lembaga pernikahan seorang wanita jadi kehilangan haknya untuk memiliki kontrol atas integritas tubuhnya, dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual?
Pertanyaan-pertanyaan itu lalu dihubungkan dengan pertanyaan, apakah perempuan yang diperkosa jadi beda makna dan definitifnya antara yang diperkosa laki-laki diluar pernikahan dengan diperkosa laki-laki yang jadi suaminya?
Kalau ditanya bagaimana dengan alat buktinya? Apakah alat buktinya jadi berbeda antara di luar dan di dalam pernikahan? dengan dasar kejahatan yang bernama "perkosaan" mestinya bisa sama.