Bisakah Marital Rape dikriminalisasikan?

Bisakah bentuk perkosaan dalam rumah tangga dipidanakan?


  • Total voters
    11
  • Poll closed .
Status
Not open for further replies.
eww...itu bukan perkosaan yah?
disuruh ngeladenin suami walo lagi gak bisa dan dipaksa itu termasuk abuse yah...hmmm..salah donk, mahap
Karena pada postingan sebelumnya sama sekali nggak ada yang bisa dimasukkan dalam kegiatan yang disebut sebagai pemaksaan seksual.
diatas, darkgrey sudah sebutkan bahwa.. dasar utk penentuan perkosaan atau tidaknya itu yang sulit jika nanti mau ada aturan tentang marital rape..

gimana coba dasarnya..??
berdasarkan mood..?? apa berdasarkan something more absurd seperti perasaan..?? ahahah...susye.. asli..
karena tidak ada proses atau prosedur yang meyakinkan dan dapat diterima untuk melakukan verifikasi terhadap mood dan perasaan..
Dalam hukum itu bisa dilakukan, ada alat bukti yang diperoleh dari Visum Psikiatrikum dan itu sama bobotnya dengan alat bukti yang diperoleh dari visum et repertum
perkosaan dalam rumah tangga = KDRT????
Dihukum Indonesia hal itu dimasukkan dalam pasal yang mengatur tentang KDRT dan bukan berdiri sendiri dengan pasal tertentu sehingga marital rape bisa dikategorikan bentuk kejahatan yang berdiri sendiri.


Kembali ke pertanyaan pada topik.
Unsur penting dari Perkosaan adalah adanya penggunaan atau upaya kekerasan di dalamnya. Setiap hubungan seksual yang tidak atas persetujuan haruslah dianggap sebagai perkosaan. Lantas ada pertanyaan, apakah sebuah lembaga yang namanya perkawinan tidak punya batas-batas tertentu soal ini jika dihubungkan dengan hubungan seksual antara suami-istri? Apakah fungsi istri hanya sebagai sex provider dalam sebuah lembaga pernikahan? Apakah ketika masuk ke dalam lembaga pernikahan seorang wanita jadi kehilangan haknya untuk memiliki kontrol atas integritas tubuhnya, dan terhindar dari berbagai bentuk kekerasan seksual?

Pertanyaan-pertanyaan itu lalu dihubungkan dengan pertanyaan, apakah perempuan yang diperkosa jadi beda makna dan definitifnya antara yang diperkosa laki-laki diluar pernikahan dengan diperkosa laki-laki yang jadi suaminya?

Kalau ditanya bagaimana dengan alat buktinya? Apakah alat buktinya jadi berbeda antara di luar dan di dalam pernikahan? dengan dasar kejahatan yang bernama "perkosaan" mestinya bisa sama.
 
hukum sekuler tentang kekerasan seksual terhadap istri d indonesia belum jelas dan selama ini tak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial jika itu terjadi d sebuah rumah tangga. Namun tak mustahil d laksanakan jika masing2 daerah menggunakan hak otonominya membuat PERDA utk itu.
 
hukum sekuler tentang kekerasan seksual terhadap istri d indonesia belum jelas dan selama ini tak pernah didefinisikan sebagai persoalan sosial jika itu terjadi d sebuah rumah tangga. Namun tak mustahil d laksanakan jika masing2 daerah menggunakan hak otonominya membuat PERDA utk itu.
Perda memang bisa dijadikan sandaran hukum, tapi akan terlalu lemah untuk dibawa ke ranah pidana, karena hukum di atasnya sudah ada yang mengatur dan memasukkannya ke dalam KDRT.
 
Ini cuma masalah "keinginan".
Perangkat hukumnya ada, metode pembuktiannya juga ada, jenis kejahatannya juga ada.
Cuma keinginan yang belum ada.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top