Bocah SD Diadili

Kalina

Moderator
Didakwa Penganiayaan, Didukung Siswa dan Guru

JEMBER - Ada pemandangan berbeda di Pengadilan Negeri Jember, kemarin. Seorang bocah kelas V SD, GD, harus duduk di kursi terdakwa. Sidang perdana bocah SD tersebut berlangsung singkat. Pasalnya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Karena itu, sidang ditunda dan dilanjutkan Senin pekan depan. Hakim Hasanur Rachman kemarin langsung menunjuk Joko SH sebagai kuasa hukum GD. Pasalnya, dalam sidang tertutup untuk anak-anak, terdakwa harus di dampingi kuasa hukum.

Yang menarik, dalam sidang perdana itu terdakwa GD dan TH, pelapor hadir di persidangan dengan didampingi kedua orang tua masing-masing. Pihak pelapor, TH juga didampingi keluarga. Bahkan, ratusan teman sekolah keduanya di SD Dusun Mencek I Kecamatan Sukorambi datang ke PN untuk memberikan support kepada GD. Sayangnya, mereka tidak bisa mengikuti persidangan di dalam ruangan.

Ratusan siswa SD Dusun Mencek I itu dating ramai-ramai ke PN Jember. Selain itu, guru-guru juga tampak hadir untuk memberikan support kepada GD dan TH di PN Jember. Terdakwa yang masih kelas V SD itu menjalani persidangan dengan masih mengenakan seragam sekolah.

"Sidang ditunda Senin pekan depan. Mulai Senin Pekan depan terdakwa di dampingi kuasa hukumnya Joko yang ditunjuk oleh PN Jember," kata hakim Nur Rachman kepada wartawan, kemarin. Dia menjelaskan, sidang untuk anak-anak dilakukan secara tertutup. Karena itu, kemarin ratusan siswa SD Dusun Mencek I Sukorambi hanya bisa melihat persidangan dari luar ruang sidang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Candra SH menjelaskan sudah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun, karena pelapor tidak terima akhirnya diteruskan hingga ke persidangan. Dan kemarin sidang perdana dengan acara pembacaan dakwaan.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya kepada wartawan. Penerapan pasal itu karena terdakwa memukulkan kaleng ke kepala korban hingga berdarah. Meski tidak parah, namun itu sudah dianggap masuk pelanggaran pasal 351 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Kepala SD Dusun Mencek I Kecamatan Sukorambi Susetyo menjelaskan perkara itu bermula dari pertengkaran 29 Oktober 2009 silam. "Itu hanya kenakalan anak-anak. Kejadian sepulang dari sekolah," kata Susetyio kepada RJ. Dia menjelaskan, usai pulang sekolah terdakwa dicegat di sebelah pos kamling dekat rumah keduanya.

"Berdasar saksi, teman-temannya yang mukul pertama itu malah TH, karena pukulan itu terdakwa membalas dengan kaleng," imbuhnya. Dia menyayangkan, masalah tersebut sampai harus sampai ke persidangan. Sebab, dia menilai masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia mengaku sudah bersama mendamaikan masalah tersebut bersama perangkat desa setempat. Namun, keluarga korban tetap ngotot agar kasus tersebut diteruskan hingga ke persidangan.

tempatnya di pinggiran kota Jember, dan sangat desa.. -_-a ada-ada aja nih
 
Back
Top