Bos Pandawa Group Salman Nuryanto Ditangkap Polisi

spirit

Mod
54fd2708-8b3b-466e-8cdc-4418b818b8d1_169.jpg

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono/ Rois detikcom

Setelah menghilang beberapa lama, Salman Nuryanto akhirnya ditangkap polisi. Bos Pandawa Group itu saat ini tengah diperiksa penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Iya benar dini hari tadi, nanti mau dirilis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (20/2/2017).

Sedangkan para korban penipuan mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. Kuasa hukum para korban, Rio Rambaskara mengatakan, pihaknya sudah mengkroscek ke penyidik dan sudah diberitahu perihal penangkapan Salman Nuryanto.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, serta setelah melalui kroscek informasi kepada penyidik. Kami selaku kuasa hukum korban Pandawa Group dengan ini sangat mengapresiasi penuh keberhasilan menangkap SN selaku pimpinan Pandawa Group," terang Rio.

Salman ditangkap di kawasan Mauk, Tangerang, pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Informasi yang diperoleh Rio, Salman ditangkap bersama sejumlah orang yang melindunginya.

Sebelum dinyatakan DPO, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Salman untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong Pandawa Group. Namun, dua kali panggilan polisi tidak diindahkan oleh Salman.

Salman diduga telah melarikan dana ribuan nasabahnya. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan Rupiah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan waktu kepada Salman untuk mengembalikan dana para nasabah. Akan tetapi, Salman tidak memenuhi janjinya dan malah menghilang.

"Sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK dan satgas waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017," kata Rio.

Di sisi lain, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim yang dipusatkan di perumahan Palem Ganda Asri, Desa Limo, Sawangan Depoki. Bagi investor yang belum mengumpulkan data-data diminta untuk mengumpulkan data melalui leader masing-masing, atau bisa langsung.

sumber
 
Korban Investasi Pandawa Group akan Mengajukan Gugatan Perdata

c84cd9e0-5916-4fe1-891c-77225d564c21_169.jpg

Sejumlah korban penipuan investasi bodong Pandawa Group masih berharap dana mereka dikembalikan. Selain menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pidana, para korban Pandawa Group berencana mengajukan gugatan perdata.

"Tentu selain ini, selanjutnya akan berusaha buat gugatan perdata. Kami juga dari 173 (korban) rencananya akan melakukan gugatan perdata," ujar Mikael Marut selaku kuasa hukum korban kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Menurut Mikael, proses pidana saja tidak cukup. Sebab, para korban sebenarnya menginginkan dana mereka dikembalikan oleh pihak Pandawa Group.

"Karena proses pidana tidak bisa mengembalikan investasi ini. Kalau gugatan perdata, bisa mengembalikan investasi," katanya.

Tetapi ia berharap, penyidikan polisi dalam kasus ini juga bisa memberikan solusi agar Salman Nuryanto selaku pendiri Pandawa Group dapat mengembalikan dana para nasabah.

"Syukur-syukur, kalau dalam proses pidana ini, pihak yang berwenang bisa menekan Nuryanto dan teman-temannya untuk mengembalikan, maka selesai," lanjutnya.

Pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata apabila nantinya dari proses pidana ini tidak sesuai dengan keinginan para korban.

"Tapi, kalau tidak bisa, akan diambil langkah perdata," sambungnya.

Pandawa Group diduga telah menghimpun dana dari ribuan nasabah dengan total dana triliunan rupiah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan bahwa penghimpunan dana Pandawa Group ilegal.

Polda Metro Jaya telah menerima setidaknya 11 laporan masyarakat terkait kasus ini. Kerugian korban dari 11 laporan tersebut mencapai miliaran rupiah.

sumber
 
Polisi Kerja Sama dengan OJK Usut Investasi Bodong Pandawa Group

a0d33a41-4082-4886-ad72-52d5465220ef_43.jpg

Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong Pandawa Group. Polisi bekerjasama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami kasus yang merugikan para nasabah hingga puluhan miliar tersebut.

"Yang menangani memang tim, karena kan itu penanganannya tidak sendiri, ada dari OJK juga dalam penanganannya. Kita bekerjasama dengan OJK," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Minggu (5/2/2017).

Sementara ini polisi masih menelusuri legalitas dari Pandawa Group itu sendiri. Menurut salah satu korban Diana Ambarsari, Pandawa Group awalnya merupakan koperasi simpan pinjam.

"Ini (legalitas badan usaha) yang masih harus diperdalam. Terkait itu kan kita melakukan proses ini mulai dari administrasi terkait legalitas, karena itu OJK dilibatkan untuk memberi data akurat terkait legalitas mereka," jelas Wahyu.

Wahyu menyebut, pihaknya telah menerima 8 laporan soal Pandawa Group ini. Jumlah korban sementara, termasuk nilai kerugian masih terus diinventarisasi oleh pihak kepolisian dan OJK.

"Kita kalau korban belum terinventarisir secara pasti, tapi LP-nya ada 8. Jumlah nasabah belum pasti karena proses inventarisir masih berjalan," sambungnya.

Dia mengatakan, nilai kerugian para korban bervariasi. Ada yang melapor rugi Rp 2 miliar dan ada juga jumlah lainnya.

"Kerugiannya bervariasi, saya tidak hapal betul berapanya. Sistemnya ini kan multilevel, yang lapor misalnya leader punya downline 4 dengan kerugian Rp 2 miliar, nah Rp 2 miliar itu kan bukan dari leader aja tapi dari 4 orang, misalnya seperti itu," paparnya.

Sejumlah saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk saksi ahli di antaranya dari OJK.

sumber
 
susah kalau sudah soal beginian gan,, berharap dana bisa kembali itu tipis banget, sudah banyak dan berulang kali kejadian seperti ini, mulai investasi amana, cipaganti dan masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu satu,, intinya bwt yang lagi punya duit, harus cerdas, jangan mudah termakan janji profit,
 
Back
Top