BPK Ajukan Empat Alasan Dapat Memeriksa Penerimaan Pajak

Dewa

New member
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan empat alasan untuk dapat memeriksa penerimaan dari sektor pajak yang selama ini tidak bisa dilakukan karena UU no 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak memberi ruang untuk pemeriksaan tersebut.
 
Back
Top