Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajukan empat alasan untuk dapat memeriksa penerimaan dari sektor pajak yang selama ini tidak bisa dilakukan karena UU no 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tidak memberi ruang untuk pemeriksaan tersebut.