Buka Salon Prostitusi, Seorang Wanita Dituntut 7 Tahun Penjara

Dewa

New member
Sri Dewi Susanti (33), warga Komplek Perumahan Griya Kenanga, Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp120 juta subsider dua bulan kurungan, karena didakwa melakukan praktik perdagangan wanita (trafficking).
 
Back
Top