andree_erlangga
New member
Bab I
Pasal 1.
" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "
Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"
Penjelasan
Pasal 1
" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"
Pasal 2
"Cukup jelas"
Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan
Pasal 1.
" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "
Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"
Penjelasan
Pasal 1
" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"
Pasal 2
"Cukup jelas"
Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan