Bunyi Undang Undang Petinggi Negara

Status
Not open for further replies.

andree_erlangga

New member
Bab I
Pasal 1.

" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "

Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"

Penjelasan

Pasal 1

" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"

Pasal 2

"Cukup jelas"

Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top