jozz78
New member
Jakarta, 20/11 (ANTARA) - Ratusan buruh di Jakarta yang tergabung dalam Barisan Rakyat Buruh Mahasiswa Ganyang Imperialisme Asing (BERGERAK) mendesak Kemenkumham untuk menindak tegas LSM asing, seperti "Greenpeace" yang secara terang-terangan melanggar hukum Indonesia.
"Kemenkumham jangan plin-plan bersikap dan tidak usah menutup-nutupi data yang diminta masyarakat terkait AD/ART, penyandang dana, status hukum dan hak serta kewajiban Greenpeace, sebab Greenpeace nyata-nyata mengangkangi hukum Indonesia," kata Koordinator Bergerak Rudy Gani di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pihaknya sudah menyampaikan aspirasi itu melalui demonstrasi di depan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Senin (19/11) dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan "Cabut Badan Hukum Greenpeace".
"Greenpeace adalah salah satu LSM asing yang paling arogan dan mengangkangi hukum Indonesia. Buktinya, hingga kini tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kemendagri dan dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana masyarakat, menerima dana asing, dan menikmati dana **** dari Belanda tanpa izin pemerintah," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, boikot sejumlah produk berbasis sumber daya alam Indonesia di luar negeri adalah akibat dari kampanye hitam Greenpeace.
"Kenyataan ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bagi pemerintah untuk bertindak tegas," kata Rudu.
Menurut BERGERAK, salah satu bentuk ketegasan pemerintah bisa melalui keseriusan Kemenkumham mendorong pengesahan RUU Ormas. Keseriusan pemerintah sangat diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat lewat DPR yang menginginkan aturan tegas terhadap LSM asing, seperti Greenpeace yang beroperasi di Indonesia.
RUU Ormas yang memuat definisi ormas asing secara gamblang dipastikan akan mampu menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan mata-mata asing.
Apalagi, staf Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Rahmad didampingi Kepala Humas Kemenkumham Martua Batubara mengakui, Greenpeace memang belum terdaftar di Kemenkumham.
sumber : http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2332705_1124.html
"Kemenkumham jangan plin-plan bersikap dan tidak usah menutup-nutupi data yang diminta masyarakat terkait AD/ART, penyandang dana, status hukum dan hak serta kewajiban Greenpeace, sebab Greenpeace nyata-nyata mengangkangi hukum Indonesia," kata Koordinator Bergerak Rudy Gani di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku pihaknya sudah menyampaikan aspirasi itu melalui demonstrasi di depan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta pada Senin (19/11) dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster, di antaranya bertuliskan "Cabut Badan Hukum Greenpeace".
"Greenpeace adalah salah satu LSM asing yang paling arogan dan mengangkangi hukum Indonesia. Buktinya, hingga kini tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kemendagri dan dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan dana masyarakat, menerima dana asing, dan menikmati dana **** dari Belanda tanpa izin pemerintah," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, boikot sejumlah produk berbasis sumber daya alam Indonesia di luar negeri adalah akibat dari kampanye hitam Greenpeace.
"Kenyataan ini sebenarnya sudah cukup menjadi bukti bagi pemerintah untuk bertindak tegas," kata Rudu.
Menurut BERGERAK, salah satu bentuk ketegasan pemerintah bisa melalui keseriusan Kemenkumham mendorong pengesahan RUU Ormas. Keseriusan pemerintah sangat diperlukan untuk merespons aspirasi masyarakat lewat DPR yang menginginkan aturan tegas terhadap LSM asing, seperti Greenpeace yang beroperasi di Indonesia.
RUU Ormas yang memuat definisi ormas asing secara gamblang dipastikan akan mampu menjaga kedaulatan Indonesia dari serangan mata-mata asing.
Apalagi, staf Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Rahmad didampingi Kepala Humas Kemenkumham Martua Batubara mengakui, Greenpeace memang belum terdaftar di Kemenkumham.
sumber : http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2332705_1124.html