Direktur Central for Electoral Reform (Centro) Indonesia, Hadar N. Gumay, menilai bahwa tidak adanya tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan calon perseorangan oleh lembaga legislatif merupakan wujud kemenangan partai-partai politik yang tergabung di DPR-RI untuk meredamnya.