ciuman tanpa syahwat itu ga batal puasa.. Cium pacar ga boleh tapi cium istri gpp dan cium anak
Ciuman ga boleh d mulut tp d jidat atau d pipi
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .?
Jawaban:
Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.
[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/164]
Sumber: www.almanhaj.or.id
wah.. masa mencium sampe keluar mani mbak??? kalo agak lama nyiumnya kadang2 keluar madzi.... kalo sak nyuk gitu y g' ada rasa syahwat, cuma rasa sayang aja...
ga tau kalau hadistnya ya.. tapi menurutku sih batal.. karena udah ga bisa menahan hawa nafsu, trus ciuman itu kan kemungkinan ada air liur yang tertukar kemudian terhisap & tertelan..
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Jika seorang pria mencium istrinya di bulan Ramadhan atau mencumbuinya, apakah hal itu akan membatalkan puasanya atau tidak .?
Jawaban:
Suami yang mencium istrinya dan mencumbuinya tanpa menyetubuhinya dalam keadaan berpuasa, adalah dibolehkan dan tidak berdosa, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium istrinya dalam keadaan berpuasa, dan pernah juga beliau mencumbui istrinya dalam keadaan berpuasa. Akan tetapi jika dikhawatirkan dapat terjadi perbuatan yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala karena perbuatan itu dapat membangkitkan syahwat dengan cepat, maka hal demikian menjadi makruh hukumnya. Jika mencium dan mencumbui menyebabkan keluarnya mani, maka ia harus terus berpuasa dan harus mengqadha puasanya itu tapi tidak wajib kaffarah baginya menurut sebagian besar pendapat ulama, sedangkan jika mengakibatkan keluarnya madzi maka hal itu tidak membatalkan puasanya menurut pendapat yang paling benar diantara dua pendapat ulama, karena pada dasarnya hal tersebut tidak membatalkan puasa dan memang hal tersebut sulit untuk dihindari.
[Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/164]
Sumber: www.almanhaj.or.id
tidaaaaaaaakkk!!!! mana mungkin nggak nafsuuuuu!!!
>_<
batal,,,,,batal,,,,,batal,,,,,,,,,,,,,,
a'aaaaaaaaaaaaaaaaa!!!!
klo bagi non Daina ciuman itu nggak mungkin nggak nafsu (yg mana berarti pasti nafsu), ya berarti klo non Dai ciuman batal
nunggu magrib kan bisa?
bagi ku itu batal