Schapelle Leigh Corby (29), narapidana warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, kembali memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) empat bulan, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-64, 17 Agustus 2009.