Cuti Melahirkan Digaji Penuh 20 Minggu

Kalina

Moderator
Peraturan Baru di Eropa

LONDON - Peraturan tentang pembayaran gaji penuh bagi ibu yang cuti melahirkan di negara-negara Eropa akan mengalami perubahan positif. Sebuah komisi di parlemen Eropa menyetujui aturan yang mengharuskan perusahaan menggaji penuh karyawati yang cuti melahirkan selama 20 minggu.

Pemerintah Inggris menolak keras UU Pekerja Hamil itu. Namun, koalisi sosialis Partai Buruh di Uni Eropa mendukung kesepakatan tersebut. Juru bicara pemerintah menyatakan para menteri sangat kecewa atas keputusan tersebut dan berniat menggagalkannya sebelum diundangkan.

''Peraturan baru ini sangat mengkhawatirkan kita semua. Kami memprediksi bahwa anggaran Inggris akan terbebani sekitar GBP 1,5 miliar - 2 miliar per- tahun. Suatu jumlah yang sangat besar,'' ujar seorang juru bicara pemerintahan Inggris seperti dikutip Daily Mail kemarin (24/2).

Anggota Parlemen Eropa, Mary Honeyball, dari Partai Buruh, yang hanya menguasai 37 kursi di Komisi Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender, menolak memberitahukan posisinya dalam voting Selasa malam (23/2) waktu setempat. Namun, sebelumnya dia menegaskan akan mendukung ketentuan itu.

Aturan tersebut akan sangat berpengaruh di Inggris. Sebab, saat ini yang berlaku adalah perusahaan hanya berkewajiban membayar gaji karyawatinya 90 persen selama enam minggu. Jika diperlukan cuti tambahan, perusahaan hanya membayar haji pokok sekitar GBP 123 (sekitar Rp 1,76 juta) per minggu.

Jika dibandingkan dengan negara lain, aturan baru tentang penggajian selama cuti hamil dan melahirkan tersebut memang lebih ideal. Di Tiongkok, perusahaan hanya diwajibkan membayar gaji pokok karyawati yang cuti melahirkan selama tiga bulan. Di AS, selama 12 minggu cuti dibayar penuh dengan jaminan dipekerjakan dengan posisi yang sama setelah kembali bekerja.
 
Bls: Cuti Melahirkan Digaji Penuh 20 Minggu

wah enak tuh... klo aku, sering bikin aja biar sering hamil trus sering cuti dan digaji.. wahahhahha
 
Bls: Cuti Melahirkan Digaji Penuh 20 Minggu



Imigrasi dulu ke Eropa.. Di Indonesia gak berlaku. Apalagi bosnya aku.. Hahaha
 
Back
Top