Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, dana PT Asabri sebesar 13 juta dollar AS yang dikembalikan pengusaha properti Tan Kian, tersangka kasus penggelapan dana PT Asabri, tidak bisa langsung diserahkan ke BUMN tersebut hingga putusan pidana terhadap tersangka Henry Leo selesai.