Gelombang aksi unjuk rasa di Kota Makassar diprediksi terus berlanjut meski pemerintah pusat telah menunjuk pelaksana tugas (caretaker) Gubernur Sulsel untuk mengatasi kisruh Pilkada pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan KPUD Sulsel untuk menggelar Pilkada ulang di empat kabupaten.