jainudin
New member
Sejumlah organisasi masyarakat ormas) IsLam menyambangi Mabes PoLri guna mengadukan kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88. Densus 88 diniLai teLah meLakukan petanggaran HAM berat terhadap terduga peLaku terorisme.
Rombongan ormas yang mendatangi Mabes PoLri terdiri atas Muhammadiyah, NahdLatul ulama, AL Irsyad, Dewan Dakwah, dan Persis. Setain itu. juga ikut perwakilan dan Majelis Utama Indonesia (MUI).
Di Mabes, rombongan ditemui Kapolri JenderaL Timur Pradopo. Kami ingin bersilaturahim dengan Kapolri. itu yang pertama. Kemudian, ada beberapa hal yang kami minta Kapolri untuk evaluasi kinerja Densus 88 terkait upaya mereka dalam memberantas terorisme,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Mabes PoLri, Kamis (28/2).
Menurut Din, salah satu bukti peLanggaran HAM yang mereka sertakan daLam pengaduan adalah sebuah video yang menunjukkan adegan interogasi terhadap terduga teroris. DaLam video berdurasi belasan menit itu, menurut Din. penginterogasi adalah anggota Densus 88.
Sementara, terduga yang diperiksa juga lebih dari satu. Kekerasan fisik tampak dipraktekkan para anggota densus. Tidak begitu jelas apakah video ini diambil dalam satu peristiwa saja atau beberapa kejadian kemudian digabungkan menjadi satu.
orang-orang yang diduga teroris ini disiksa dengan cara diikat, diinjak, hingga akhirnya ditembak mati,” kata Din.
MelaLui video ini, Din mewakili ormas islam meminta Kapolri melihat tayangannya dan Lekas melakukan evaluasi pada kinerja Densus 88. Tak hanya itu, ia mengharapkan, dengan bukti-bukti yang disertakan. jajaran poLisi khusus yang dibentuk pada 2003 tersebut juga dinonaktifkan.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Bambang Widodo Umar mendukung pemikiran mengenai perlunya Densus 88 dinonaktikan. ‘mi abuse of power. tanggung jawab kekuatan yang dimiliki oleh Densus 88 tak dapat mereka jaga dengan baik.” ujar Bambang.
Menurutnya. sering terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik Densus 88 maupun lainnya disebabkan oleh tidak ada batasan jelas pada penanganan terorisme. ‘Kalau anggota sudah daLam posisi terancam, semisal, pistoL teroris menempel di jidat petugas Densus, baru kekerasan boleh dipraktekkan. Itu pun atas dasar membela diri.’ kata dia.
Pihak Polri menyatakan, akan menanggapi serius Laporan sejumLah ormas Islam di atas. Tentu, kami akan cermati hasiL pertemuan antara Kapotri dan Din Syamsudin tadi, tanggap Kepala Biro Penerangan Masyarakat PoLri Brigjen Boy Rafti Amar di Mabes PoLri.
Setelah rekaman video terbukti mengindikasikan peLanggaran HAM oLeh oknum densus, baru oknum polisi bersangkutan diproses hukum.
Suara Kampus” Republika menerima banyak tanggapan para mahasiswa melaLui laman facebook dan suara elektronik yang mencermati dugaan pelanggaran HAM Densus 88 Polri. Republika mengucapkan terima kasih atas berbaqai tanggapan dan komentarnya.
Sumber :Republika • ed: muhammad fakhruddin
Rombongan ormas yang mendatangi Mabes PoLri terdiri atas Muhammadiyah, NahdLatul ulama, AL Irsyad, Dewan Dakwah, dan Persis. Setain itu. juga ikut perwakilan dan Majelis Utama Indonesia (MUI).
Di Mabes, rombongan ditemui Kapolri JenderaL Timur Pradopo. Kami ingin bersilaturahim dengan Kapolri. itu yang pertama. Kemudian, ada beberapa hal yang kami minta Kapolri untuk evaluasi kinerja Densus 88 terkait upaya mereka dalam memberantas terorisme,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Mabes PoLri, Kamis (28/2).
Menurut Din, salah satu bukti peLanggaran HAM yang mereka sertakan daLam pengaduan adalah sebuah video yang menunjukkan adegan interogasi terhadap terduga teroris. DaLam video berdurasi belasan menit itu, menurut Din. penginterogasi adalah anggota Densus 88.
Sementara, terduga yang diperiksa juga lebih dari satu. Kekerasan fisik tampak dipraktekkan para anggota densus. Tidak begitu jelas apakah video ini diambil dalam satu peristiwa saja atau beberapa kejadian kemudian digabungkan menjadi satu.
orang-orang yang diduga teroris ini disiksa dengan cara diikat, diinjak, hingga akhirnya ditembak mati,” kata Din.
MelaLui video ini, Din mewakili ormas islam meminta Kapolri melihat tayangannya dan Lekas melakukan evaluasi pada kinerja Densus 88. Tak hanya itu, ia mengharapkan, dengan bukti-bukti yang disertakan. jajaran poLisi khusus yang dibentuk pada 2003 tersebut juga dinonaktifkan.
Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia (UI) Profesor Bambang Widodo Umar mendukung pemikiran mengenai perlunya Densus 88 dinonaktikan. ‘mi abuse of power. tanggung jawab kekuatan yang dimiliki oleh Densus 88 tak dapat mereka jaga dengan baik.” ujar Bambang.
Menurutnya. sering terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan, baik Densus 88 maupun lainnya disebabkan oleh tidak ada batasan jelas pada penanganan terorisme. ‘Kalau anggota sudah daLam posisi terancam, semisal, pistoL teroris menempel di jidat petugas Densus, baru kekerasan boleh dipraktekkan. Itu pun atas dasar membela diri.’ kata dia.
Pihak Polri menyatakan, akan menanggapi serius Laporan sejumLah ormas Islam di atas. Tentu, kami akan cermati hasiL pertemuan antara Kapotri dan Din Syamsudin tadi, tanggap Kepala Biro Penerangan Masyarakat PoLri Brigjen Boy Rafti Amar di Mabes PoLri.
Setelah rekaman video terbukti mengindikasikan peLanggaran HAM oLeh oknum densus, baru oknum polisi bersangkutan diproses hukum.
Suara Kampus” Republika menerima banyak tanggapan para mahasiswa melaLui laman facebook dan suara elektronik yang mencermati dugaan pelanggaran HAM Densus 88 Polri. Republika mengucapkan terima kasih atas berbaqai tanggapan dan komentarnya.
Sumber :Republika • ed: muhammad fakhruddin