Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menunda penerapan Peraturan Menkominfo Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang "Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Lembaga Penyiaran" yang seharusnya diterapkan pada 1 Januari 2008 menjadi 1 Mei 2008.