Direktur Indoguna Berkeras Uang untuk Fathanah Sumbangan

jainudin

New member
JAKARTA - Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendy berkeras uang Rp 1 miiar yang diberikan kepada tersangka suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, adalah sumbangan. “Sumbangan tersebut telah mengantarkan saya ke dunia penjara dan dunia hukum yang kejam,” kata Arya pada saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Arya menjelaskan, uang tersebut diberikan oleh perusahaannya lantaran Fathanah-lah yang meminta sumbangan. Menurut Arya, Fathanah meminta sumbangan kepada Direktur Utama Indoguna Maria Elizabeth liman dan dirinya untuk bantuan

biaya seminar, safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera, serta sumbangan untuk Papua dan Nusa Tenggara Timur. Arya mengaku baru mengetahui dan sidang bahwa uang itu digunakan Fathanah untuk keperluan lain.”Saat bersaksi, dirinya (Fathanah) mengakui mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujar Arya.
Direktur Indoguna lainnya, Juard Effendi, yang ikut membantu mengangkat duit Rp 1 miiar ke mobil Fathanah, mengaku tak tahu untuk apa duit itu. Dia mengaku hanya dimintai tolong oleh kemenakannya, Arya, untuk mengambil uang tersebut. Arya dan Juard didakwa memberikan suap Rp 1,3 miliar kepada bekas

Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, lewat Fathanah agar perusahaannya mendapatkan izin penambahan kuota impor daging sapi. Jaksa penuntut umum KPK menuntut mereka dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pleidoi Arya dan Juard.”Kami tetap pada tuntutan,” kata jaksa Ronald F Worotikan pada saat diminta menanggapi pleidoi oleh majelis hakim. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan ini. Sidang dilanjutkan pada 1 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan. • NOR ALFIYAH


Sumber : republika/tangsel pos
 
Back
Top