Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut Darori mengatakan, surat Gubernur Jabar terkait pengelolaan Tangkuban Parahu bukanlah penghentian kegiatan PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) tetapi meminta perusahaan itu mengurus izin pembangunan.