gupy15
Mod
Minggu, 04 Februari 2007 SEMARANG
Disita, 5 Unit Klakson Suara Anjing
GROBOGAN - Sehari melaksanakan operasi Keamanan Ketertiban Kelancaran (Kamtibcar) Lalu Lintas, Satlantas Polres Grobogan menyita lima buah klakson sepeda motor yang bersuara anjing. Penggunaan klakson itu sudah dinyatakan dilarang bagi pemilik sepeda motor.
Kasatlantas AKP Yayat Syarif mengatakan, penggunaan bel suara binatang itu akan dijadikan prioritas dalam setiap operasi lalu lintas, beserta kelengkapan surat kendaraan yang lain. ''Saat operasi Jumat, kami melihat warga Purwodadi masih banyak yang menggunakannya. Begitu kami lihat, langsung kami lepas,'' katanya, Sabtu (3/2).
Biasanya, klakson tersebut dipasang di belakang starter manual. Ditambah dengan corong berwarna-warni untuk menambah kerasnya suara. Banyak warga yang tertarik dengan klakson tersebut karena suaranya yang menyerupai anjing.
''Fungsi bel kendaraan kan untuk memberi tanda atau mengingatkan pengendara lainnya. Kalau kemudian suaranya membuat terkejut orang lain, jelas akan kami tindak. Karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,'' katanya.
Suara Asing
Yayat menjelaskan, biasanya pengendara sepeda motor saat di jalan raya konsentrasinya tinggi. Dengan begitu, setiap ada suara asing, apalagi bunyinya menyerupai binatang buas, akan membuat orang panik.
Merebaknya klakson itu, kata dia, karena mudah didapatkan di setiap toko onderdil sepeda motor. Harga satu unit sampai Rp 60.000. Pemasangannya pun begitu mudah, karena tinggal disambungkan dengan aki.
Karena itulah, Satlantas kerap mengimbau toko onderdil untuk tidak menjual klakson suara anjing. Pihaknya tak segan-segan akan merazia toko onderdil, bila imbauannya masih dilanggar. (dky-18)
==================================================
Bagaimana menurut rekan2 tentang klakson yang satu ini?
Disita, 5 Unit Klakson Suara Anjing
GROBOGAN - Sehari melaksanakan operasi Keamanan Ketertiban Kelancaran (Kamtibcar) Lalu Lintas, Satlantas Polres Grobogan menyita lima buah klakson sepeda motor yang bersuara anjing. Penggunaan klakson itu sudah dinyatakan dilarang bagi pemilik sepeda motor.
Kasatlantas AKP Yayat Syarif mengatakan, penggunaan bel suara binatang itu akan dijadikan prioritas dalam setiap operasi lalu lintas, beserta kelengkapan surat kendaraan yang lain. ''Saat operasi Jumat, kami melihat warga Purwodadi masih banyak yang menggunakannya. Begitu kami lihat, langsung kami lepas,'' katanya, Sabtu (3/2).
Biasanya, klakson tersebut dipasang di belakang starter manual. Ditambah dengan corong berwarna-warni untuk menambah kerasnya suara. Banyak warga yang tertarik dengan klakson tersebut karena suaranya yang menyerupai anjing.
''Fungsi bel kendaraan kan untuk memberi tanda atau mengingatkan pengendara lainnya. Kalau kemudian suaranya membuat terkejut orang lain, jelas akan kami tindak. Karena bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,'' katanya.
Suara Asing
Yayat menjelaskan, biasanya pengendara sepeda motor saat di jalan raya konsentrasinya tinggi. Dengan begitu, setiap ada suara asing, apalagi bunyinya menyerupai binatang buas, akan membuat orang panik.
Merebaknya klakson itu, kata dia, karena mudah didapatkan di setiap toko onderdil sepeda motor. Harga satu unit sampai Rp 60.000. Pemasangannya pun begitu mudah, karena tinggal disambungkan dengan aki.
Karena itulah, Satlantas kerap mengimbau toko onderdil untuk tidak menjual klakson suara anjing. Pihaknya tak segan-segan akan merazia toko onderdil, bila imbauannya masih dilanggar. (dky-18)
==================================================
Bagaimana menurut rekan2 tentang klakson yang satu ini?