Disnaker Ingatkan Perusahaan Tentang Pembayaran THR Pada H-7

Dewa

New member
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Drs H Suko Sunawar, kembali mengingatkan kepada semua perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, paling lambat H-7 Idul Fitri.

Sumber...
 
Back
Top