Administrator
Administrator
Rencana Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum DPR untuk memanggil anggota Tim Penyidik Independen Mabes Polri yang menangani kasus mantan Kabareskrim Kormjen Pol Sosno Duadji dinilai sebagai bentuk intervensi pada otoritas hukum.
Pengamat hukum Hendardi mengatakan, Panja Penegakan Hukum DPR telah melebihi kewenangannya. Meski memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga penegak hukum, DPR tidak diperkenankan mencampuri materi penyidikan.
“Saya kira,pemanggilan penyidik kasus Susno itu berlebihan. Itu bentuk intervensi karena otoritas politik memasuki otoritas hukum. Jangan dirancukan antara fungsi pengawasan dengan intervensi politik,” tegas Hendardi. Menunut dia, proses penyidikan adalah wewenang kepolisian. Dengan demikian, lembaga legislatif tidak bisa memanggil langsung anggota penyidik kepolisian. Ketua
Setara Institute ini mengatakan, panja bisa meminta keterangan perkembangan dan penanganan kasus Susno dengan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam kewenangan DPR, yaitu melalui rapat kerja yang menghadirkan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.
Senada diungkapkan pakar hukum tata negara HAS Hatabaya. Menurut dia, rencana Panja DPR ini harus diluruskan sebab proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik sudah masuk ranah hukum. “Kita harus melihat apakah rencana panja ito termasuk fungsi pengawasan atau bukan karena ini menyangkut materi penyidikan,” tandasnya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah, termasuk lembaga penegak hukum.
Sumber : sindo
Wah, polri gerah juga diobok-obok oleh DPR.
Pengamat hukum Hendardi mengatakan, Panja Penegakan Hukum DPR telah melebihi kewenangannya. Meski memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga penegak hukum, DPR tidak diperkenankan mencampuri materi penyidikan.
“Saya kira,pemanggilan penyidik kasus Susno itu berlebihan. Itu bentuk intervensi karena otoritas politik memasuki otoritas hukum. Jangan dirancukan antara fungsi pengawasan dengan intervensi politik,” tegas Hendardi. Menunut dia, proses penyidikan adalah wewenang kepolisian. Dengan demikian, lembaga legislatif tidak bisa memanggil langsung anggota penyidik kepolisian. Ketua
Setara Institute ini mengatakan, panja bisa meminta keterangan perkembangan dan penanganan kasus Susno dengan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam kewenangan DPR, yaitu melalui rapat kerja yang menghadirkan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.
Senada diungkapkan pakar hukum tata negara HAS Hatabaya. Menurut dia, rencana Panja DPR ini harus diluruskan sebab proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik sudah masuk ranah hukum. “Kita harus melihat apakah rencana panja ito termasuk fungsi pengawasan atau bukan karena ini menyangkut materi penyidikan,” tandasnya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini mengungkapkan, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap pemerintah, termasuk lembaga penegak hukum.
Sumber : sindo
Wah, polri gerah juga diobok-obok oleh DPR.