Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, Dewan tidak menghendaki Presiden Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) apabila DPR tidak mampu menyelesaikan RUU tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai jadual.