DPRD Paripurnakan Dua Raperda

Dewa

New member
DPRD Kota Tangerang menggelar rapat Paripurna internal, Senin (1/6) lalu. Rapat panpuma yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine beragendakan tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatifdari Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangerang.
“Ya, agenda sidang paripurna mi jawaban dan fraksi-fraksi terhada dua raperda yakni raperda Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan raperda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3),” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawtine.
Nantinya, kata Herry, draf Raperda Inisiatif tersebut akan diserahkan kepada pihak eksekutif. “Kalau pihak eksekutif setuju kita akan membuat Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan dua buah raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang intinya setuju dengan Perda Inisatiftersebut. Meski demikian beberapa fraksi membenikan persyaratan untuk dua raperda tersebut jika nanti disahkan menj adi aturan.
Fraksi Pantai PDI Perjuangan misalnya, fraksi partai moncong putih in meminta agar pembuatan aturan tersebut melibatkan masyarakat. “Pada dasarnya Fraksi PDI Perjuangan setuju. Cuma itu tadi minta dicermati hal-hal yang berkaitan dengan perda tersebut, seperti banyaknya pedagang kaki iima, pasar kaget yang ada di bahu-bahu jalan bagaimana dampak positif dan negatif serta solusi dan penegakan aturan ith sendiri tan- pa merugikan masyarakat,” kata Sekretanis Fraksi PDI Perjuangan, Suparmi.
Menunit Suparmi, untuk raperda BPRS Fnaksi PDI Perjuanganjuga setuju. Tapi, kata Suparmi, Fraksi berharap adabeberapa poin atau pasal di raperda tersebut hams diubah.
“Salah satunya, dalam poin fungsi dewan pengawas. Kita ingin dewan pengawas, dewan yang bertugas melakukan pengawasan agar sesuai dengan prinsip syariah dan pejabat esekutif adalah pejabat yang bertangungjawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional BPRS. Sam lagi pada judul naperda tersebut,” ungkap Suparmi.

Sumber : republika
 
Back
Top