Dua hakim Mahkamah Agung (MA), Harifin A. Tumpa dan Parman Soeparman, menyatakan beda pendapat (dessenting opinion) terhadap vonis 20 tahun penjara terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.