E-Procurement Tunggu Cyberlaw

irigster

New member
Tanggal: 13 Oct 2004
Sumber: Detikinet.com

NamaDomain.com, Keputusan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa melalui internet (e-

procurement) saat ini masih dalam pembahasan antar departemen. Menurut Mudjiono, Deputi

Telematika Kementerian Kominfo, keputusan itu tidak bisa keluar selama rancangan undang-

undang informasi dan transaksi elektronik (RUU ITE) belum disetujui DPR.

Hal itu dikemukakan Mudjiono dalam diskusi 'Peranan TI dalam Ekonomi Baru' di arena

IndoComtech, Jakarta Convention Center, akhir pekan lalu, Sabtu (09/10/2004).RUU ITE,

dijuluki juga sebagai cyberlaw, diakuinya, dapat memberi landasan hukum terhadap e-

procurement (e-proc).

Namun, tanpa RUU ITE sekalipun, e-proc sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. "Saat ini

software-nya sudah siap. Sudah ada yang melaksanakan, namun memang belum bisa dilaksanakan

oleh seluruh instansi pemerintahan," ia menjelaskan.

Praktisi ekonomi, Roy Sembel, mengatakan bahwa e-proc bisa menjadi upaya pemerintah untuk

menekan biaya ekonomi. "ICT memungkinkan rendahnya biaya interaksi. Hal ini penting dalam

bisnis," ia menuturkan.

Menurut Roy, penekanan biaya akibat penggunaan ICT (information and communication

technology) bisa mencapai 99 persen. Namun hal itu tergantung dari bagaimana dan sejauh mana

penerapannya.
 
Back
Top