Eksekusi 116 Terpidana Mati Tunggu Proses Hukum Selesai

HulkHogan

New member
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih menunggu proses hukum selesai untuk mengeksekusi 116 terpidana mati yang tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/08/2012), mengatakan bahwa menurut undang-undang, selain menunggu hingga upaya hukum terakhir sang terpidana selesai diputuskan, kejaksaan juga harus memenuhi permintaan terakhir.

Ia mencontohkan bila sang terpidana mati meminta dipertemukan dengan keluarganya, akan tetapi keluarganya tidak kunjung datang, maka eksekusi belum bisa dilakukan.
"Permintaan khusus itu maksudnya adalah permintaan yang materinya tidak diatur dalam undang-undang tapi terkait dengan permintaan kebutuhan khusus," ujar Darmono.
Salah satu terpidana mati yang tidak kunjung dieksekusi kejaksaan adalah Bahar bin Matar, yang telah menerima vonis hukuman mati sejak tahun 1970 dan empat kali grasinya ditolak.

Bahar yang menghabiskan sebagian besar masa hidupnya di penjara, akhirnya meninggal pada Minggu (12/8/2012) di RSUD Cilacap karena penyakit TBC. Padahal, Komnas HAM yang sempat merekomendasikan grasi Bahar pernah mempertanyakan kejelasan nasib Bahar, namun tak kunjung dipenuhi.


Sumber :
yahoo.com
 
Back
Top