Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Herman mengatakan, tidak ada satu pun lembaga yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi Mahkmah Agung (MA) dalam kasus korupsi atas terdakwa As`ad Syam, anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.