Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fachruddin, mengatakan bahwa persentase bagi calon perseorangan secara nasional tidak bisa disamakan dengan kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sebesar tiga (3) persen.