HulkHogan
New member
MUI lebak-banten mengeluarkan fatwa haram bagi wanita yang berboncengan motor dengan pria tanpa ada ikatan nikah....fatwa ini tidak berlaku bagi tukang ojeg dan lainya yg usahanya seperti ini...
Fatwa ini di keluarkan agar tidak maraknya pergaulan bebas di daerah itu yang kebanyakan mereka para pengguna motor dan sering sekali berboncengan motor tanpa ada ikatan nikah....selain itu Fatwa ini di keluarkan berbarengan dengan menjelangnya bulan penuh berkah yaitu bulan ramadhan.....
Fatwa ini di keluarkan agar tidak maraknya pergaulan bebas di daerah itu yang kebanyakan mereka para pengguna motor dan sering sekali berboncengan motor tanpa ada ikatan nikah....selain itu Fatwa ini di keluarkan berbarengan dengan menjelangnya bulan penuh berkah yaitu bulan ramadhan.....
Last edited: