nurcahyo
New member
Bagaimana hukum mengusap khuf (kaos kaki, sepatu dan yang sejenisnya) yang suci ? Apa dalilnya ? Boleh, berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda. “Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu beliau pun mengusapnya” Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
sumber : almanhaj.or.id - Berjalan Di Atas Manhaj As-Salaf Ash-Shalih
Last edited: