Sejumlah pimpinan partai politik dari Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan, Jumat siang, mengadakan pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?*yang kemudian menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor 15 P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 tidak berlaku.