HAK ASASI MANUSIA DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT

Riri_1

Member
Perlindungan hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus menjaga keberlangsungan dan keseimbangan hak antara individu dengan negara. Namun, tidak jarang masih terjadi pelanggaran HAM di Indonesia yang menjadi sorotan internasional.

Di masa modern seperti sekarang, Indonesia sudah mengalami perkembangan yang signifikan dalam hal perlindungan HAM. Meskipun masih terjadi pelanggaran HAM di beberapa daerah, namun pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki sistem hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, generasi muda harus menjadi agen perubahan dan ikut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan dan keseimbangan hak antara individu dengan negara.

Hak Asasi Manusia yang kerap kali dilanggar atau tidak diperhatikan, yakni salah satunya kebebasan berpendapat.
Indonesia sebagai negara demokratis memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Namun yang perlu dipahami bahwa hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut bukanlah hak yang bersifat mutlak.

sebagaimana peran UUD 1945 dalam hal kebebasan berpendapat yakni, Hukum adalah hak menyatakan pendapat, menyatakan pikiran dan ditegaskan (Pasal 28 E, F UUD 1945) dalam UUD 1945 (UUD 1945) hak asasi manusia mengacu pada
Pasal 28 E sebagai berikut :
(1) Setiap orang berhak memeluk suatu agama dan menjalankan ibadah menurut agamanya, memilih pendidikan, memilih profesi, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan pindah dari sana, serta hak untuk kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, berpikir dan berpendapat sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28 F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan menerima informasi untuk mengembangkan kepribadian dan lingkungan sosialnya, serta untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala saluran yang tersedia.

Penafsiran pasal ini diperhatikan dalam Undang-undang Publik No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berekspresi, Pasal 1 “Kebebasan mengeluarkan pendapat dengan lisan, tulisan, dsb. secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Kebebasan berekspresi dalam UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak asasi hidup yang dijamin dan dilindungi oleh negara.

Dengan adanya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945, maka hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia dijamin secara konstitusional.

Implementasi dari kebebasan berpendapat dan berekspesi ini dapat berbentuk
tulisan, buku, berunjuk rasa atau melakukan demonstrasi, rapat secara umum, pawai, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pers dan penyiaran.
Terlebih semakin berkembangnya teknologi informasi yakni media sosial maka memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan sarana ruang publik tersebut sebagai media merealisasikan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Setiap warga negarapun dapat mengemukakan pendapatnya secara bebas termasuk berhubungan dengan kebijakan publik yang dihasilkan oleh pihak yang berwenang membuat kebijakan publik tersebut.


Terus kalau ada kebebasan berpendapat, orang jadi bebas dong mau berpendapat apapun, padhal itu tidak benar. gimana dong?

nah, selain perlindungan atas kebebasan berpendapat dan berekspresi terdapat pula bentuk perlindungan atas reputasi seseorang, dimana negara mencegah terjadinya perbuatan dengan tujuan mencemarkan nama baik individu lain (defamation), menghina (insult), hingga memfitnah dan menista (libel). Perbuatan- perbuatan itu sendiri telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 310 hingga Pasal 321 KUHP. Baik itu perbuatan penghinaan dengan cara memfitnah dan menista, serta pencemaran nama baik yang dilakukan baik lisan maupun tulisan. Dimana penghinaan hingga mencemarkan nama baik seseorang merupakan pembunuhan karakter atau character assassination yang tergolong merupakan pelanggaran HAM.
 
Back
Top